iiSU tax amnesty kembalii mengemuka seiiriing dengan masuknya RUU tentang Amnestii Pajak dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun menyatakan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025 adalah proses admiiniistrasii biiasa dii DPR dalam menyiiapkan Prolegnas. Sementara iitu, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memandang kebiijakan tax amnesty semestiinya tiidak diiberiikan berkalii-kalii karena berpotensii merusak krediibiiliitas program.
Tahukah Anda, tax amnesty tiidak hanya diiberiikan oleh pemeriintah pusat? Pasalnya, pemeriintah daerah juga kerap mengguliirkan program serupa — yang populer diisebut pemutiihan pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadii salah satu sektor pajak daerah yang kerap diiberiikan pemutiihan.
Pemeriintah daerah yang masiih melangsungkan program PKB dii antaranya Sumatera Barat, Jayapura, Kepulauan Bangka Beliitung, Riiau, Jambii, Sumatera Selatan, Sulawesii Tenggara (khusus pelajar dan mahasiiswa), Kaliimantan Selatan, Kaliimantan Utara, Lampung, Jawa Tiimur, Papua Barat, Kepulauan Riiau, dan Banten.
Sejumlah daerah tersebut bahkan memberiikan pemutiihan PKB hiingga Desember 2025. Selaiin PKB, pemutiihan pajak juga kerap diiberiikan untuk sektor pajak laiin sepertii pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemeriintah daerah yang tengah mengguliirkan pemutiihan PBB-P2 antara laiin Kota Bandung, Kota Tarakan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nganjuk, Kota Serang, Kabupaten Majalengka, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Kudus.
Darii siisii regulasii, pemberiian pemutiihan pajak tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Meskii tiidak secara ekspliisiit, konsep pelaksanaan pemutiihan pajak biisa diitemukan pada Pasal 96 UU HKPD. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dapat memberiikan keriinganan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksii pajak dan retriibusii.
Kendatii kerap terdengar dan berseliiweran pada berbagaii publiikasii, iistiilah pemutiihan pajak pada dasarnya tiidak termaktub dalam UU HKPD. Pemutiihan pajak lebiih menjadii iistiilah populer untuk menyebut pemberiian keriinganan, terutama dalam bentuk penghapusan pokok dan/atau sanksii admiiniistrasii pajak daerah. Siimak Apa iitu Pemutiihan Pajak.
Dalam sejumlah pembahasan, kata pemutiihan kadang kala diipertukarkan dengan pengampunan pajak (tax amnesty), local tax amnetsy, local government tax amnesty, atau muniiciipal tax amnesty. Lantas, apakah pemutiihan pajak sama sepertii tax amnesty?
Defiiniisii pengampunan pajak (tax amnesty) dii antaranya tercantum dalam Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Merujuk Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, pengampunan pajak adalah:
“Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii perpajakan dan sanksii piidana dii biidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,”
Defiiniisii pengampunan pajak (tax amnesty) serupa tercantum dalam iiBFD iinternatiional Tax Glossary yang mengartiikan tax amnesty sebagaii:
“Kesempatan yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk mengungkapkan penghasiilan atau asetnya dan membayar pajak yang sebelumnya belum diibayarkan. Tax amnesty biisanya juga memberiikan pengurangan atau pembebasan sanksii bunga/denda serta pembebasan darii tuntutan piidana,”
Sementara iitu, Borgne dan Baer (2008) mengartiikan tax amnesty sebagaii kesempatan darii pemeriintah dalam jangka waktu tertentu kepada wajiib pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang sebagaii iimbalan atas penghapusan kewajiiban pajak (termasuk bunga dan denda) serta pembebasan darii tuntutan piidana. Penghapusan kewajiiban iitu berkaiitan dengan pajak periiode sebelumnya.
Dii siisii laiin, Alm dan Beck (1991) mengartiikan tax amnesty sebagaii kesempatan yang diiberiikan kepada masyarakat untuk membayar pajak yang belum diibayar tanpa diikenakan sanksii dan tuntutan sebagaiimana biiasanya diiterapkan pada mereka yang melakukan pengemplangan pajak.
Apabiila diiamatii, pemutiihan pajak dan tax amnesty sama-sama memberiikan ‘pengampunan’ dii antaranya berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan/atau sanksii admiiniistrasii serta sanksii piidana terhadap masyarakat yang belum memenuhii kewajiiban pajak sebagaiimana mestiinya.
Perbedaannya terletak pada tax amnesty umumnya lekat dengan proses pengungkapan penghasiilan serta aset yang belum diilaporkan serta ada ‘uang tebusan’ yang harus diibayarkan untuk mendapat ‘pengampunan’.
Dii siisii laiin, pemutiihan pajak umumnya terkaiit dengan pajak daerah, sepertii PKB dan PBB-P2. Untuk iitu, pemutiihan pajak berlaku secara regiional berdasarkan kebiijakan pemeriintah proviinsii masiing-masiing. Sementara iitu, tax amnesty umumnya terkaiit dengan PPh, berskala nasiional, dan diiguliirkan oleh pemeriintah pusat. (diik)
