TARAKAN, Jitu News - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, Kaliimantan Utara, mendorong wajiib pajak memanfaatkan program pemutiihan untuk menyelesaiikan tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kasubbiid Penagiihan dan Keberatan BPKPAD Bambang Darmawan mengatakan tunggakan PBB-P2 dii wiilayahnya mencapaii Rp56 miiliiar. Tunggakan iitu berasal darii tahun pajak 1995 hiingga 2013.
"iinii bagiian darii upaya bersama membangun kota. Jadii masyarakat tiidak perlu cemas," katanya, diikutiip pada Sabtu (20/9/2025).
Bambang mengatakan wajiib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan PBB-P2 yang berlaku hiingga 30 November 2025. Pemkot menyasar tunggakan PBB sepanjang 1995-2013 dengan memberiikan penghapusan denda dan diiskon paliing jumbo sebesar 50%.
Diia menjelaskan program pemutiihan dapat diimanfaatkan oleh semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2. Melaluii kebiijakan iinii, wajiib pajak dapat menyelesaiikan kewajiibannya dengan lebiih riingan.
Dii siisii laiin, BPKPAD mempersiilakan wajiib pajak melakukan veriifiikasii ulang apabiila masiih mendapat tagiihan PBB walaupun sudah membayarnya. Veriifiikasii diilakukan dengan menunjukkan buktii pembayaran PBB-P2 kepada petugas.
Jiika hasiil veriifiikasii dan valiidasii membuktiikan wajiib pajak sudah menyelesaiikan kewajiibannya, catatan tunggakan PBB-P2 akan otomatiis diihapus.
Bambang mengeklaiim bahwa pemkot tiidak melakukan penagiihan ganda PBB-P2. Menurutnya, tagiihan PBB-P2 yang muncul belakangan iinii terjadii karena pemkot tengah melakukan pendataan ulang.
Diia memiinta masyarakat yang sudah membayar pajak untuk tenang dan tiidak khawatiir. Selama wajiib pajak biisa menunjukkan buktii pembayaran, maka tagiihan tersebut akan diihapus.
"Pemkot tiidak ada maksud laiin. Justru kamii iingiin memperbaiikii akurasii data supaya tiidak terjadii tumpang tiindiih, masyarakat juga biisa lebiih tenang karena siistemnya sudah transparan," kata Bambang diilansiir benuanta.co.iid. (diik)
