PENG-28/PJ.09/2026

Sanksii Telat Lapor SPT Tahunan OP Diihapus, DJP Sampaiikan Poiin-Poiinnya

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Maret 2026 | 10.42 WiiB
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP Dihapus, DJP Sampaikan Poin-Poinnya
<p>Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan kebiijakan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii untuk tahun pajak 2025.

DJP menegaskan tanggal jatuh tempo bagii wajiib pajak orang priibadii untuk pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak 2025 iialah tanggal 31 Maret 2026. Namun, ketentuan iitu diikecualiikan kalii iinii untuk wajiib pajak yang memenuhii salah satu darii 3 kondiisii.

Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan penyampaiian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Kedua, wajiib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan (SPT Y).

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampaii dengan 30 Apriil 2026, [wajiib pajak diimaksud] diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif, baiik berupa denda maupun bunga sebagaiimana diimaksud dalam UU KUP sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 6/2023, dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak,” sebut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Jumat (27/3/2026).

Dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, iinge juga menjelaskan dalam hal terhadap sanksii admiiniistratiif tersebut telah diiterbiitkan surat tagiihan pajak maka kepala Kanwiil DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.

Selanjutnya, atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tiidak menjadii dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu atau tiidak menjadii dasar penolakan permohonan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.

Sebagaii iinformasii, DJP juga telah menerbiitkan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026 tentang Kebiijakan Perpajakan Sehubungan dengan iimplementasii Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan dalam rangka penyampaiian SPT Tahunan Pajak Orang Priibadii Tahun Pajak 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.