PER-3/PJ/2026

DJP Kiinii Batasii WP yang Boleh Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT

Muhamad Wiildan
Jumat, 27 Maret 2026 | 17.30 WiiB
DJP Kini Batasi WP yang Boleh Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut mereviisii ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diibatasii hanya untuk, pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaiikan penyusunan laporan keuangan.

"Wajiib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yaiitu: wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesaii menyusun laporan keuangan," bunyii Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Jumat (27/3/2026).

Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan juga biisa diilakukan oleh wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangannya belum selesaii.

Bagii kedua wajiib pajak dii atas, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT diisampaiikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan:

  1. penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang;
  2. penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik.

Ketiiga, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan juga biisa diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh buktii potong PPh Pasal 21 darii pemberii kerja.

Bagii wajiib pajak iinii, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT diisampaiikan dengan menyampaiikan alasan dan melampiirkan:

  1. penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang;
  2. SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. surat pernyataan darii pemberii kerja yang menyatakan bahwa buktii potong PPh Pasal 21 belum diiberiikan oleh pemberii kerja.

Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diisampaiikan secara elektroniik melaluii coretax admiiniistratiion system sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir, yaknii 31 Maret bagii wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil bagii wajiib pajak badan.

Atas pemberiitahuan diimaksud, DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. Biila surat pemberiitahuan darii DJP menyatakan pemberiitahuan wajiib pajak diiteriima, wajiib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan hiingga maksiimal 2 bulan.

PER-3/PJ/2026 diitetapkan pada 16 Maret 2026 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.