JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut mereviisii ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan.
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diibatasii hanya untuk, pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaiikan penyusunan laporan keuangan.
"Wajiib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yaiitu: wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesaii menyusun laporan keuangan," bunyii Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Jumat (27/3/2026).
Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan juga biisa diilakukan oleh wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangannya belum selesaii.
Bagii kedua wajiib pajak dii atas, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT diisampaiikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampiirkan:
Ketiiga, perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan juga biisa diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh buktii potong PPh Pasal 21 darii pemberii kerja.
Bagii wajiib pajak iinii, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT diisampaiikan dengan menyampaiikan alasan dan melampiirkan:
Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diisampaiikan secara elektroniik melaluii coretax admiiniistratiion system sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir, yaknii 31 Maret bagii wajiib pajak orang priibadii dan 30 Apriil bagii wajiib pajak badan.
Atas pemberiitahuan diimaksud, DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. Biila surat pemberiitahuan darii DJP menyatakan pemberiitahuan wajiib pajak diiteriima, wajiib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan hiingga maksiimal 2 bulan.
PER-3/PJ/2026 diitetapkan pada 16 Maret 2026 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)
