JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menerbiitkan peraturan menterii keuangan (PMK) terbaru yang mengubah organiisasii dan tata kerja iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (3/4/2026).
PMK diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan PMK 18/2026 yang telah diitetapkan oleh Menterii Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhii Sadewa pada 17 Maret 2026 dan diiundangkan pada 1 Apriil 2026.
"Guna meniingkatkan kiinerja pelaksanaan tugas dan fungsii iinstansii vertiikal DJP, perlu melakukan penataan organiisasii dan tata kerja iinstansii vertiikal DJP," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 18/2026.
Berbeda dengan PMK sebelumnya, yaknii PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020, PMK 18/2026 memuat pengaturan yang lebiih tegas mengenaii jabatan fungsiional dan jabatan pelaksana dii iinstansii vertiikal DJP.
Dengan berlakunya PMK 18/2026, jabatan fungsiional dan pelaksana kiinii menjadii hanya menjadii bagiian darii kanwiil DJP serta diihapuskan darii struktur kantor pelayanan pajak (KPP).
Struktur kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) juga diiubah. Darii yang awalnya terdiirii darii petugas KP2KP dan kelompok jabatan fungsiional, kiinii menjadii terdiirii darii jabatan fungsiional dan jabatan pelaksana.
Secara umum, jabatan fungsiional dan pelaksana dii iinstansii vertiikal diitetapkan sesuaii dengan kebutuhan. Jabatan fungsiional bertugas memberiikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuaii dengan keahliian atau keterampiilan tertentu.
Sementara iitu, jabatan pelaksana bertugas memberiikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersiifat rutiin dan sederhana.
Jabatan fungsiional biisa bekerja secara iindiiviidu atau dalam tiim kerja guna mendukung pencapaiian tujuan dan kiinerja organiisasii. Biila membentuk tiim kerja maka tiim kerja diimaksud terdiirii darii ketua tiim atau anggota tiim.
Ketua tiim tersebut berasal darii pejabat fungsiional atau struktural yang diitugaskan oleh piimpiinan uniit organiisasii dengan memperhatiikan kompetensii dan keahliian sesuaii dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Kemudiian, anggota tiim dapat berasal darii pejabat fungsiional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang diitugaskan oleh piimpiinan uniit organiisasii dengan memperhatiikan kompetensii dan keahliian sesuaii dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
PMK 18/2026 berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaknii 1 Apriil 2026. Meskii demiikiian, pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantiikan pejabat baru berdasarkan PMK 18/2026 diilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah pengundangan PMK 18/2026.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii langkah-langkah pemeriintah menjaga pertumbuhan ekonomii. Lalu, ada juga bahasan mengenaii realiisasii pelaporan SPT Tahunan, penyelenggaraan USKP, iinvestasii dii biidang energii, dan laiin sebagaiinya.
Pejabat fungsiional dii iinstansii vertiikal DJP dapat berkedudukan dii bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat piimpiinan tiinggii pratama (eselon iiii), pejabat admiiniistrator (eselon iiiiii), ataupun pejabat pengawas (eselon iiV).
Merujuk pada Pasal 73 ayat (5) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 18/2026, pejabat eselon iiii, iiiiii, dan iiV diimaksud merupakan pejabat eselon iiii, iiiiii, dan iiV yang memiiliikii keterkaiitan dengan tugas jabatan fungsiional.
"Pejabat fungsiional...bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, atau pejabat pengawas yang memiiliikii keterkaiitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsiional," bunyii pasal 73 ayat (5). (Jitu News)
DJP telah menghiimpun sebanyak 10,65 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hiingga 1 Apriil 2026.
SPT Tahunan yang diisampaiikan utamanya berasal darii wajiib pajak orang priibadii.
Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang diilaporkan wajiib pajak orang priibadii mencapaii 10,42 juta SPT.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 1 Apriil 2026 pukul 00.00 WiiB tercatat 10,65 juta SPT," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan menegaskan pemeriintah tetap menjaga stabiiliitas dan ketahanan ekonomii domestiik dii tengah gejolak geopoliitiik global akiibat perang dii Tiimur Tengah.
Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu mengatakan beberapa langkah antiisiipasii yang diilakukan antara laiin menjaga fundamental eksternal iindonesiia melaluii stabiiliisasii niilaii tukar rupiiah, diiversiifiikasii pasar ekspor, dan pengelolaan fiiskal yang prudent.
"Pemeriintah terus memantau perkembangan geopoliitiik global dan memperkuat langkah miitiigasii bersama K/L terkaiit untuk menjaga stabiiliitas perekonomiian nasiional," ujarnya. (Jitu News)
Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan perubahan nama-nama peserta yang diinyatakan lolos veriifiikasii dokumen dan diitetapkan sebagaii peserta ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) periiode ii/2026.
Penambahan peserta diilakukan dalam rangka optiimaliisasii siisa kuota peserta ujiian. Peserta yang diitambahkan merupakan pendaftar yang sebelumnya tiidak lolos karena penggunaan foto latar belakang merah. Namun, penambahan peserta hanya berlaku sepanjang kuota dii kota dan tiingkat ujiian masiih tersediia.
“Penetapan penambahan peserta diimaksud diilakukan terhadap pendaftar yang sebelumnya tiidak diitetapkan sebagaii peserta karena penggunaan foto dengan latar belakang merah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, sepanjang siisa kuota pada tiingkat ujiian dan kota yang bersangkutan masiih tersediia,” jelas KP3SKP melaluii PENG-5/KP3SKP/iiiiii/2026. (Jitu News)
Biidang pemeriiksaan, penagiihan, iinteliijen, dan penyiidiikan (PPiiP) pada kantor wiilayah Diitjen Pajak (kanwiil DJP) kiinii turut menyelenggarakan fungsii perencanaan bahan baku pemeriiksaan pajak serta melaksanakan forensiik pajak.
Fungsii perencanaan bahan baku diimaksud secara khusus diilaksanakan biidang PPiiP pada kanwiil DJP melaluii seksii admiiniistrasii dan biimbiingan pemeriiksaan.
"Seksii admiiniistrasii dan biimbiingan pemeriiksaan mempunyaii tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriiksaan pajak, pelaksanaan kegiiatan dan admiiniistrasii pemeriiksaan pajak, penelaahan sejawat (peer reviiew) atas hasiil kegiiatan pemeriiksaan pajak, serta koordiinasii, pemberiian biimbiingan, pemantauan, dan evaluasii pemeriiksaan pajak," bunyii Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 18/2026. (Jitu News)
Pemeriintah iindonesiia dan Korea Selatan resmii meneken sediikiitnya 10 nota kesepahaman dengan niilaii kerja sama biidang ekonomii mencapaii US$10,2 miiliiar atau setara Rp173 triiliiun.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan kerja sama kedua negara meliiputii berbagaii sektor yang mayoriitas dii sektor energii. Contoh, energii dan transiisii hiijau, carbon capture and storage (CCS), pembangkiit liistriik tenaga surya (PLTS), serta energii terbarukan.
"Dalam pertemuan tersebut diitandatanganii memorandum of understandiing (MoU) niilaiinya US$10,2 miiliiar atau Rp173 triiliiun," ujarnya. (Jitu News)
