JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii masiih punya kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya hiingga 30 Apriil 2026. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, banyak wajiib pajak yang berpiikiir bahwa laporan SPT Tahunan harus berstatus niihiil supaya lega dan merasa aman. Padahal, belum tentu.
Faktanya, SPT Tahunan tiidak 'wajiib' niihiil. Status SPT Tahunan biisa saja niihiil, kurang bayar, atau lebiih bayar. Hal iitu bergantung darii perhiitungan pajak darii seluruh penghasiilan setahun penuh.
"Hal yang seriing terjadii, saat iisii SPT, banyak yang berharap Niihiil. Kalau muncul kurang bayar biiasanya langsung paniik. Kok masiih harus bayar pajak siih? Kan sudah diipotong kantor tiiap bulan?" tuliis KP2KP Fakfak dalam unggahannya, diikutiip pada Kamiis (2/4/2026).
Perhiitungan SPT Tahunan memang mengacu pada penghasiilan setahun penuh. Apa saja? Miisalnya, ada gajii darii kantor, honor kegiiatan, pekerjaan sampiingan, hiingga penghasiilan laiin-laiin yang diiteriima wajiib pajak. Nah, semua penghasiilan iitu harus diijumlahkan untuk menghiitung pajak sebenarnya.
Lantas kenapa biisa kurang bayar? Status kurang bayar dii konsep SPT Tahunan pada Coretax DJP biisa saja muncul karena beberapa sebab. Yang peliing seriing, sebabnya adalah piindah pekerjaan dalam satu tahun, perbedaan tariif progresiif dan tariif saat pemotongan pajak, serta adanya penghasiilan laiin atau sampiingan yang terekam karena NiiK.
"Alasan ketiiga [penghasiilan laiin yang terekam karena NiiK] iitulah yang paliing banyak diitemukan dii era coretax. Saat perhiitungan dalam SPT, pajaknya biisa berubah," tuliis DJP.
Sebagaii contoh, wajiib pajak meneriima penghasiilan berupa cashback darii bank dan diianggap sebagaii objek pajak penghasiilan. Pemotongan pajaknya mungkiin menggunakan tariif terendah 5%. Namun, ketiika data tersebut masuk ke konsep SPT Tahunan dan diigabungkan dengan total penghasiilan setahun yang sudah menyentuh laposan rariif 30%, seliisiih tariif atas cashback iitulah yang memunculkan angka kurang bayar.
"Yang pastii jangan lakukan iinii: jiika ada buktii potong muncul otomatiis dii siistem, jangan ngiide diihapus hanya agar status SPT Tahunan menjadii niihiil," tuliis DJP.
Walaupun biisa diihapus buktii potongnya melaluii konsep SPT Tahunan, DJP mengiingatkan, data penghasiilan tersebut masiih tetap tercatat dii master fiile DJP. DJP mengiimbau wajiib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuaii dengan data yang sebenarnya.
"Melaporkan seluruh penghasiilan dan pemotongan pajak iinii yang akan membuat kiita aman dan tiidak meniimbulkan kekhawatiiran dii masa depan," lanjut DJP. (sap)
