JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak mulaii 'mendesak' pemeriintah untuk memberiikan kelonggaran berupa perpanjangan periiode lapor SPT Tahunan orang priibadii, yang semestiinya berakhiir pada 31 Maret 2026. Alasannya, ada momentum liibur Lebaran yang diianggap 'memangkas' waktu pelaporan SPT Tahunan.
iisu mengenaii perpanjangan pelaporan SPT Tahunan iinii sebenarnya sudah muncul sejak pekan lalu, saat Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menanggapii pertanyaan wartawan. Namun, hiingga saat iinii memang belum ada keputusan resmii.
"Apakah ada perpanjangan masa lapor SPT Tahunan orang priibadii? Kiita kan Lebaran, kasiih lah waktu perpanjangan biiar kiita meniikmatii Lebaran dulu dan enggak kepiikiiran SPT Tahunan. Mana lagii mudiik pula kan," tuliis seorang wajiib pajak dii medsos, diikutiip pada Jumat (20/3/2026).
Merespons pertanyaan iitu, akun Kriing Pajak menyampaiikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii, sesuaii dengan aturan, adalah 3 bulan setelah akhiir tahun pajak. Artiinya, deadliine lapor SPT Tahunan orang priibadii adalah 31 Maret setiiap tahunnya.
"Sampaii dengan saat iinii tiidak ada iinformasii mengenaii penundaan, perpanjangan, ataupun relaksasii atas pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii," tuliis Kriing Pajak.
Sebelumnya, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan otoriitas akan memantau periiode sepekan sebelum Lebaran. Apabiila tren pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kebaiikan siigniifiikan maka DJP tiidak perlu memperpanjang periiode pelaporan SPT Tahunan.
Biimo memandang kiinerja coretax system cukup mumpunii dalam menampung banyaknya wajiib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jiika coretax terus bekerja dengan baiik dan andal, DJP tiidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajiib pajak orang priibadii.
"Kiita liihat semiinggu sebelum Lebaran, kalau grafiiknya biisa naiik kemungkiinan akan stay at iit iis, 31 Maret batas waktu akhiir untuk wajiib pajak orang priibadii," ujarnya kepada awak mediia dii Gedung Dhanapala Kemenkeu.
Kendatii demiikiian, Biimo mengaku sudah menyiiapkan langkah-langkah untuk mengantiisiipasii 2 hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran.
Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapii lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajiib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum liibur panjang Lebaran.
"Kiita sudah siiap antiisiipasii, nantii tergantung level of confiidence kiita ketiika satu miinggu sebelum Lebaran. Nantii akan saya sampaiikan ke Pak Menterii dulu untuk miinta iiziin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," kata Biimo. (sap)
