BOGOR, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, masiih memberlakukan iinsentiif berupa diiskon pajak bumii dan bangunan (PBB) hiingga akhiir bulan iinii.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adii Mulyadii mengiimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan iinsentiif iinii guna melunasii tunggakan PBB.
"Jangan biiarkan ada piiutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keriinganan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagiian darii kontriibusii kiita untuk masa depan Kabupaten Bogor," kata Adii, diikutiip pada Sabtu (28/3/2026).
Secara terperiincii, iinsentiif yang diiberiikan Pemkab Bogor adalah pengurangan pokok PBB tahun 2026 sebesar 10%, pengurangan pokok PBB tahun pajak 2021 hiingga 2025 sebesar 30%, serta pengurangan pokok PBB tahun pajak 2012 hiingga 2020 sebesar 40%.
Tak hanya iitu, Pemkab Bogor juga menghapuskan tunggakan PBB tahun pajak 1994 hiingga 2011 sepanjang wajiib pajak bersangkutan melunasii PBB tahun pajak 2012 hiingga 2026.
"Tunggakan lama darii tahun 1994 hiingga 2011 dapat diihapuskan hiingga 100% dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah diilunasii. Maka, segeralah manfaatkan program iinsentiif tersebut hiingga 31 Maret 2026," ujar Adii.
Pemkab Bogor juga memberiikan iinsentiif berupa pembebasan PBB khusus untuk objek dengan ketetapan maksiimal seniilaii Rp100.000.
"Untuk PBB dii bawah Rp100.000 iitu diigratiiskan, tapii masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagaii dokumen admiiniistrasii," jelas Adii.
Adii menekankan pajak yang diibayarkan oleh wajiib pajak akan kembalii ke masyarakat dalam bentuk pembangunan iinfrastruktur dan pelayanan publiik.
"Pajak iitu bukan hanya kewajiiban, tapii iinvestasii. Apa yang diibayarkan harii iinii akan kembalii kepada masyarakat, baiik dalam bentuk iinfrastruktur jalan, pendiidiikan, maupun layanan kesehatan," ujar Adii. (diik)
