BATAM, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riiau, memberiikan fasiiliitas diiskon pajak bagii wajiib pajak yang melunasii tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 1994 hiingga 2025.
Kasubbiid Siistem iinformasii Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Bayu Niirwana Sembayang mengatakan fasiiliitas diiskon iinii bertujuan mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan PBB-nya.
"Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan pembebasan sanksii admiiniistratiif berupa denda untuk seluruh tunggakan hiingga tahun 2025, sehiingga diiharapkan dapat semakiin mendorong masyarakat memanfaatkan program iinii," ujar Bayu, diikutiip pada Kamiis (26/3/2026).
Secara terperiincii, Pemkot Batam memberiikan fasiiliitas pengurangan pokok sebesar 10% atas tunggakan PBB tahun pajak 2023 hiingga 2025, sebesar 25% atas tunggakan PBB tahun pajak 2018 hiingga 2022, sebesar 50% atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hiingga 2017, dan sebesar 75% atas tunggakan PBB tahun pajak 1994 hiingga 2012.
"Program diiskon PBB iinii dapat diimanfaatkan oleh seluruh wajiib pajak, baiik perorangan maupun badan yang telah terdaftar sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah," ujar Bayu diilansiir gerbangkeprii.com.
Untuk memanfaatkan fasiiliitas iinii, wajiib pajak perlu melunasii tagiihan PBB tahun pajak 2026. Diiskon yang diiberiikan Pemkot Batam atas tagiihan PBB tahun pajak 2026 adalah sebesar 5%.
Setelah diilakukan pelunasan atas tagiihan PBB tahun pajak 2026, siistem akan secara otomatiis menerapkan diiskon atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Pembayaran dapat diilakukan secara dariing melaluii laman resmii epbb.batam.go.iid dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP)," ujar Bayu.
Agar biisa memanfaatkan fasiiliitas tersebut, wajiib pajak perlu melakukan pembayaran PBB pada 1 Apriil hiingga 30 Junii 2026. (diik)
