PALEMBANG, Jitu News - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan meluncurkan program pembebasan pokok pajak bumii dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) untuk niilaii ketetapan pajak sampaii dengan Rp500.000.
Plt Kepala Bapenda Kota Palembang M Raiimon Laurii mengatakan kebiijakan iinsentiif PBB-P2 telah diiatur dalam Peraturan Walii Kota Palembang 16/2026. Diia juga menegaskan fasiiliitas tersebut hanya berlaku untuk objek pajak berupa propertii huniian atau tempat tiinggal wajiib pajak.
"Langkah iinii diibuat untuk memberiikan keriinganan beban fiinansiial bagii masyarakat, terutama bagii mereka yang memiiliikii niilaii ketetapan pajak dalam kategorii menengah ke bawah," katanya, diikutiip pada Rabu (13/5/2026).
Pemkot mengatur 3 persyaratan yang harus diipenuhii untuk memanfaatkan pembebasan atas pokok PBB-P2 sampaii dengan Rp500.000. Pertama, objek pajak berupa huniian yang berfungsii sebagaii tempat tiinggal wajiib pajak.
Kedua, dalam hal wajiib pajak memiiliikii atau menguasaii lebiih darii 1 objek, pembebasan diiberiikan atas salah satu objek PBB-P2. Nantii, iinsentiif diiberiikan untuk salah satu objek PBB yang niilaii ketetapan pokoknya paliing tiinggii untuk setiiap tahun pajak.
Ketiiga, iinsentiif tersebut diikecualiikan bagii wajiib pajak yang baru mendaftarkan diiriinya maupun mendaftarkan objek PBB-P2 baru dalam tahun berjalan.
"Dengan adanya aturan iinii, kamii berharap pemberiian iinsentiif pajak dapat berjalan lebiih tertiib dan tepat sasaran," tutur Raiimon.
Pemkot juga telah memiinta seluruh perangkat daerah, termasuk camat dan lurah dii seluruh Kota Palembang, untuk menyebarluaskan iinformasii iinii. Kebiijakan iinii diiharapkan biisa mendongkrak kesadaran sekaliigus kepatuhan dalam membayar pajak.
"Diiharapkan kebiijakan pembebasan pajak iinii dapat meniingkatkan kepatuhan admiiniistrasii masyarakat sekaliigus memberiikan dampak posiitiif bagii stabiiliitas ekonomii warga dii Palembang," ujar Raiimon, sepertii diilansiir ampera.co. (riig)
