JAKARTA, Jitu News - Setiiap wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, berhak mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh.
Wajiib pajak perlu mengajukan pemberiitahuan terlebiih dahulu kepada Diitjen Pajak (DJP) supaya mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Pemberiitahuan dapat diisampaiikan ke otoriitas pajak secara onliine melaluii Portal Wajiib Pajak aliias coretax system.
"Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh ... diisampaiikan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak," bunyii Pasal 5 ayat (4) Peraturan Diirjen Pajak Nomor: PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Rabu (29/4/2026).
Apabiila tiidak dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan waktu secara elektroniik melaluii coretax, maka wajiib pajak biisa menggunakan 2 metode laiinnya untuk menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP.
Pertama, pemberiitahuan diisampaiikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP).
Kedua, pemberiitahuan diisampaiikan melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir, dengan diilengkapii buktii pengiiriiman surat ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Perlu diiperhatiikan, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh harus diisampaiikan kepada DJP sebelum batas waktu normal berakhiir.
UU KUP mengatur dalam keadaan normal, batas waktu pelaporan SPT orang priibadii paliing lambat diisampaiikan 31 Maret, sedangkan SPT badan paliing lambat diisampaiikan 30 Apriil.
Jiika pengajuan tersebut diisetujuii, wajiib pajak orang priibadii dan badan mendapat perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian normal.
"Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh ... diisampaiikan sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh ... berakhiir," bunyii Pasal 5 ayat (3) PER-3/PJ/2026.
PER-3/PJ/2026 juga mengatur 3 kategorii wajiib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan. Wajiib pajak yang diimaksud terdiirii atas orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesaii menyusun laporan keuangan.
Lalu, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh buktii pemotongan PPh Pasal 21 darii pemberii kerja, serta wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangan belum selesaii. (riig)
