JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang telah mengajukan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan, tetapii akhiirnya diitolak masiih berkesempatan untuk menyampaiikan pemberiitahuan ulang.
Biila pemberiitahuan yang diisampaiikan wajiib pajak diianggap bukan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan, wajiib pajak biisa menyampaiikan pemberiitahuan ulang sepanjang jangka waktu penyampaiian SPT belum terlampauii.
"Dalam hal pemberiitahuan...diianggap bukan sebagaii pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh..., wajiib pajak dapat menyampaiikan kembalii pemberiitahuan ...sepanjang tiidak melampauii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan...," bunyii Pasal 6 ayat (3) PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Rabu (29/4/2026).
Bagii wajiib pajak badan, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan harus diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Agar pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diiteriima, wajiib pajak badan harus memenuhii ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 PER-3/PJ/2026.
Ketentuan yang perlu diiperhatiikan antara laiin, pertama, wajiib pajak badan biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan biila wajiib pajak badan belum selesaii menyusun laporan keuangan atau biila laporan keuangan wajiib pajak belum selesaii diiaudiit.
Kedua, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan harus diisampaiikan secara elektroniik melaluii coretax. Namun, pemberiitahuan biisa diisampaiikan secara langsung atau pos/ekspediisii/kuriir biila wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan pemberiitahuan secara elektroniik.
Ketiiga, pemberiitahuan diisampaiikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan 5 lampiiran, yaknii:
Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan akan diitiindaklanjutii dengan penerbiitan buktii peneriimaan. Surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diiterbiitkan oleh DJP paliing lama 5 harii kerja setelah penerbiitan buktii peneriimaan. (riig)
