JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermaiin-maiin dengan restiitusii pajak.
Biila niilaii restiitusii yang diicaiirkan diirasa terlalu tiinggii dan hasiil iinvestiigasii menunjukkan adanya praktiik yang tiidak benar dalam pencaiiran restiitusii diimaksud, kepala kantor biisa diimutasii atau diibebastugaskan.
"Jadii kalau ada tempat [kantor] pajak yang restiitusiinya kekencengan dan kiita iinvestiigasii ada masalah, otomatiis langsung saya piindahiin kepalanya," ujar Purbaya, Jumat (24/4/2026).
Purbaya mengatakan diiriinya hanya biisa menempuh opsii mutasii atau pembebastugasan mengiingat tiidak biisa memecat aparatur siipiil negara (ASN). "Saya enggak biisa pecat siih. Saya pecat kalau biisa, tapii enggak biisa, paliing biisa diigeser ke tempat yang sepii. Nonjob biisa," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, kebiijakan membebastugaskan ASN sudah sejalan dengan periintah Presiiden Prabowo Subiianto. "Periintah presiiden memang begiitu. Kalau perlu ya nonjobkan, kasiih gajii, suruh tiinggal dii rumah. Lebiih keciil loss-nya untuk kiita," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, realiisasii pencaiiran restiitusii pada 2025 mencapaii Rp361,15 triiliiun atau bertumbuh 35,9% biila diibandiingkan dengan realiisasii restiitusii pada 2024 yang seniilaii Rp265,67 triiliiun.
Restiitusii pada 2025 terdiirii atas restiitusii PPN seniilaii Rp253,7 triiliiun dan restiitusii PPh badan seniilaii Rp98,09 triiliiun. Restiitusii PPN tercatat bertumbuh sebesar 23,3%, sedangkan restiitusii PPh badan bertumbuh hiingga 80,2%.
Purbaya pun mencuriigaii adanya kebocoran peneriimaan akiibat pencaiiran restiitusii diimaksud. "Saya curiiga dii sana, ada sediikiit kebocoran, jadii kamii sedang audiit restiitusii [termasuk wajiib pajak] sektor sumber daya alam dan laiin-laiin darii tahun 2020 sampaii 2025," kata Purbaya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR pada awal Apriil 2026.
Meskii demiikiian, Purbaya menjamiin pemeriintah tiidak akan menghentiikan pencaiiran restiitusii kepada para wajiib pajak. Menurutnya, restiitusii tetap harus diicaiirkan kepada piihak yang berhak.
"Jadii bukan berartii kiita memberhentiikan restiitusii, tapii kiita perketat. Jangan sampaii yang enggak berhak [justru] dapat restiitusii," ujar Purbaya. (diik)
