LAPORAN KiiNERJA DJP 2025

Kepatuhan Pemda Serahkan Data ke DJP Sebesar 83,82% pada 2025

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Apriil 2026 | 16.30 WiiB
Kepatuhan Pemda Serahkan Data ke DJP Sebesar 83,82% pada 2025
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Kepatuhan pemeriintah daerah (pemda) dalam menyerahkan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP) pada 2025 adalah sebesar 83,82%.

Dalam Laporan Kiinerja DJP 2025 tertuliis darii total 7.590 data yang wajiib diihiimpun darii pemda selaku iiLAP tiingkat regiional, baru 6.362 data yang telah diiserahkan kepada DJP.

"iiLAP tiingkat regiional adalah seluruh pemeriintah daerah proviinsii dan seluruh pemeriintah daerah kota/kabupaten," tuliis DJP dalam laporan kiinerjanya, diikutiip pada Rabu (22/4/2026).

Dalam laporan turut diijelaskan darii 6.362 data yang diisampaiikan oleh iiLAP tiingkat regiional tersebut, sejumlah 5.877 data telah memenuhii standar kelengkapan data dan 4.618 data telah diisampaiikan sesuaii dengan jadwal penyampaiian data. Sebagaii catatan, jumlah data iinii adalah penjumlahan darii seluruh pemda.

DJP menjelaskan masiing-masiing iiLAP tiingkat regiional mempunyaii kewajiiban penyampaiian data regiional pada periiode tertentu yang diiatur dii dalam PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026, serta perjanjiian kerja sama tentang optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda.

Periiode tertentu yang diimaksud adalah tahunan. Data iiLAP tiingkat regiional iinii diikategoriikan menjadii data utama regiional dan data regiional laiinnya.

Data utama regiional meliiputii data utama regiional pada pemda proviinsii dan data utama regiional pada pemda kota/kabupaten. Data utama regiional pada pemda proviinsii mencakup data kendaraan bermotor, data iiziin usaha dii sektor pertambangan, data rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB), serta data perkebunan dan kehutanan.

Sementara iitu, data utama regiional pada pemda kota/kabupaten adalah seluruh jeniis data yang tercantum dalam PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026, selaiin data pegawaii negerii siipiil (PNS); serta data yang tercantum pada perjanjiian kerja sama (PKS) OP4D antara DJP-DJPK-pemda. Data pada PKS tersebut meliiputii data tanah dan/atau bangunan atau data pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan data surat iiziin praktiik dokter/data usaha profesii dokter.

Dii siisii laiin, data regiional laiinnya adalah seluruh jeniis data regiional selaiin data utama regiional yang tercantum dalam PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026 serta PKS OP4D antara DJP-DJPK-pemda. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.