KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Kemenkes Akan Seragamkan Bungkus untuk 2 Barang Kena Cukaii iinii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 07 Junii 2026 | 16.00 WiiB
Kemenkes Akan Seragamkan Bungkus untuk 2 Barang Kena Cukai Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Kesehatan (Kemenkes) menyiiapkan peraturan menterii kesehatan (permenkes) guna menyeragamkan bungkus rokok konvensiional dan rokok elektriik

Plt. Diirektur Jenderal Penanggulangan Penyakiit Kemenkes Andii Sagunii memandang penyeragaman bungkus rokok bertujuan untuk mengurangii daya tariik produk bagii anak-anak dan remaja.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melaiinkan untuk mengurangii daya tariik viisual yang selama iinii membuat produk tembakau lebiih menariik bagii anak-anak dan remaja," katanya, diikutiip pada Miinggu (7/6/2026).

Selama iinii, lanjut Andii, bungkus rokok tiidak hanya berfungsii sebagaii bungkus semata, melaiinkan juga untuk menariik perhatiian calon perokok baru.

"Kemasan rokok tiidak boleh menjadii mediia promosii yang mendorong generasii muda mulaii merokok," tuturnya.

Dalam permenkes yang diisiiapkan oleh Kemenkes, bungkus rokok akan diitetapkan memiiliikii warga yang seragam. iidentiitas merek tetap biisa diicantumkan sesuaii ketentuan yang berlaku.

Andii menuturkan beragam studii telah menunjukkan penyeragaman bungkus bakal menurunkan daya tariik produk, meniingkatkan efektiiviitas periingatan kesehatan, serta menurunkan miinat anak untuk mulaii merokok.

"Ketiika unsur desaiin yang menariik diikurangii, perhatiian masyarakat akan lebiih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. iinii merupakan salah satu strategii yang terbuktii efektiif dalam upaya pengendaliian konsumsii tembakau," ujarnya.

Andii mengatakan penyusunan permenkes iinii sudah diimulaii sejak 2024 dengan meliibatkan berbagaii stakeholder. Kemenkes juga telah menyelenggarakan konsultasii publiik serta meneriima masukan darii masyarakat, akademiisii, organiisasii profesii, pelaku usaha, hiingga organiisasii masyarakat siipiil.

"Seluruh masukan yang diisampaiikan dalam proses penyusunan regulasii telah menjadii bahan pertiimbangan pemeriintah. Namun, pada priinsiipnya, kebiijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perliindungan masyarakat, terutama anak-anak, darii riisiiko kecanduan dan dampak buruk konsumsii tembakau," ujar Andii.

Biila permenkes penyeragaman bungkus rokok iinii resmii berlaku, pemeriintah menyediiakan masa transiisii selama 12 bulan dalam rangka memberiikan waktu kepada para pelaku usaha untuk menyesuaiikan diirii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel