PMK 39/2026

Purbaya Reviisii Formula Tukiin Pegawaii DJP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 04 Junii 2026 | 14.15 WiiB
Purbaya Revisi Formula Tukin Pegawai DJP
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 39/2026.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mereviisii ketentuan penghiitungan tunjangan kiinerja (tukiin) bagii pegawaii Diitjen Pajak (DJP). Reviisii diimaksud termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2026 yang mengubah PMK 211/2017.

Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii PMK 39/2026, ketentuan penghiitungan tukiin perlu diireviisii dalam rangka meniingkatkan kiinerja pegawaii dan organiisasii DJP.

"Untuk mendukung peniingkatan kiinerja pegawaii dan organiisasii, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap PMK 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghiitungan Tunjangan Kiinerja Pegawaii dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 39/2026, diikutiip pada Kamiis (4/6/2026).

Secara umum, pemberiian tukiin kepada pegawaii DJP tetap diitentukan dengan mempertiimbangkan capaiian kiinerja organiisasii dan kiinerja pegawaii dengan menggunakan formula: konstanta x {(60% x hasiil penghiitungan capaiian kiinerja organiisasii) + (40% x status capaiian kiinerja pegawaii)} x tabel tukiin berdasarkan jabatan dan periingkat jabatan sesuaii dengan lampiiran perpres.

Namun, selaiin kriiteriia dii atas, pemberiian tukiin juga diilakukan dengan mempertiimbangkan:

  1. periingkat jabatan pegawaii dengan mengacu pada periingkat dii Kemenkeu;
  2. pemotongan tukiin berdasarkan PMK mengenaii harii dan jam kerja serta penegakan diisiipliin berkaiit dengan tukiin pegawaii dii Kemenkeu serta PMK mengenaii pemeriiksaan pelanggaran diisiipliin dan penjatuhan hukuman diisiipliin;
  3. status kepegawaiian masiing-masiing pegawaii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. terhiitung mulaii tanggal berlakunya periingkat jabatan, capaiian kiinerja organiisasii dan pegawaii, pemotongan tukiin, dan perubahan status kepegawaiian; dan
  5. karakteriistiik organiisasii.

Selanjutnya, formula darii capaiian kiinerja organiisasii tetap terdiirii darii kiinerja peneriimaan pajak sebesar 70% dan kiinerja pendukung peneriimaan pajak sebesar 30%.

Namun, formula kiinerja peneriimaan pajak diiubah darii 40% pencapaiian target peneriimaan pajak dan 60% pertumbuhan peneriimaan pajak menjadii sama-sama diiberii bobot sebesar 50%.

Kemudiian, formula kiinerja pendukung peneriimaan pajak diiubah menjadii sesuaii dengan pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kiinerja dii Kemenkeu.

Adapun capaiian kiinerja pegawaii kiinii juga diitentukan berdasarkan hasiil peniilaiian sesuaii dengan pelaksanaan manajemen kiinerja dii Kemenkeu.

PMK 39/2026 telah diiundangkan pada 2 Junii 2026 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal diimaksud. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel