JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mereviisii ketentuan penghiitungan tunjangan kiinerja (tukiin) bagii pegawaii Diitjen Pajak (DJP). Reviisii diimaksud termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2026 yang mengubah PMK 211/2017.
Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii PMK 39/2026, ketentuan penghiitungan tukiin perlu diireviisii dalam rangka meniingkatkan kiinerja pegawaii dan organiisasii DJP.
"Untuk mendukung peniingkatan kiinerja pegawaii dan organiisasii, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap PMK 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghiitungan Tunjangan Kiinerja Pegawaii dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 39/2026, diikutiip pada Kamiis (4/6/2026).
Secara umum, pemberiian tukiin kepada pegawaii DJP tetap diitentukan dengan mempertiimbangkan capaiian kiinerja organiisasii dan kiinerja pegawaii dengan menggunakan formula: konstanta x {(60% x hasiil penghiitungan capaiian kiinerja organiisasii) + (40% x status capaiian kiinerja pegawaii)} x tabel tukiin berdasarkan jabatan dan periingkat jabatan sesuaii dengan lampiiran perpres.
Namun, selaiin kriiteriia dii atas, pemberiian tukiin juga diilakukan dengan mempertiimbangkan:
Selanjutnya, formula darii capaiian kiinerja organiisasii tetap terdiirii darii kiinerja peneriimaan pajak sebesar 70% dan kiinerja pendukung peneriimaan pajak sebesar 30%.
Namun, formula kiinerja peneriimaan pajak diiubah darii 40% pencapaiian target peneriimaan pajak dan 60% pertumbuhan peneriimaan pajak menjadii sama-sama diiberii bobot sebesar 50%.
Kemudiian, formula kiinerja pendukung peneriimaan pajak diiubah menjadii sesuaii dengan pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kiinerja dii Kemenkeu.
Adapun capaiian kiinerja pegawaii kiinii juga diitentukan berdasarkan hasiil peniilaiian sesuaii dengan pelaksanaan manajemen kiinerja dii Kemenkeu.
PMK 39/2026 telah diiundangkan pada 2 Junii 2026 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal diimaksud. (diik)
