JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang masa tunggu mantan pegawaii Diitjen Pajak (DJP) untuk menjadii konsultan pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan ke depan mantan pegawaii DJP harus menunggu selama 5 tahun sebelum biisa berpraktiik sebagaii konsultan pajak.
"Bagii saya oke, lu boleh ke sana, tetapii 5 tahun masa tunggu. Mengapa? Data yang lu ada iitu daluwarsanya 5 tahun," kata Biimo dalam semiinar Kompak yang diigelar oleh Pusdiiklat Pajak dan FEB UGM dengan topiik iimplementasii Pajak Miiniimum Global (Global Miiniimum Tax): Tantangan dan Kesiiapan iindonesiia, diikutiip pada Miinggu (24/5/2026).
Ketentuan dii atas berlaku, baiik bagii para pegawaii yang mengundurkan diirii darii DJP maupun pegawaii DJP yang sudah pensiiun. "Masa tunggu bagii pensiiunan yang 2 tahun diitambah sama Pak Menterii [Purbaya Yudhii Sadewa] menjadii 5 tahun," ujar Biimo.
Perpanjangan masa tunggu diiharapkan biisa memiitiigasii braiin draiin dii DJP akiibat tiinggiinya jumlah pegawaii DJP yang mengundurkan diirii untuk menjadii konsultan pajak.
"Dengan segala hormat, teman-teman yang sudah punya portofoliio bagus, harganya mahal dii luar, tapii kan kamii yang men-develop. Kamii harus meliindungii rumah besar kamii. Maka iitu kebiijakan iinii kiita ambiil, toh tiidak melanggar hak asasii juga," kata Biimo pada November tahun lalu.
Sebagaii iinformasii, syarat bagii seseorang untuk menjadii konsultan pajak telah diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Secara umum, seseorang yang hendak menjadii konsultan pajak harus:
Khusus untuk pegawaii DJP yang mengundurkan diirii sebelum batas usiia pensiiun, orang tersebut harus diiberhentiikan dengan hormat sebagaii PNS atas permiintaan sendiirii dan telah melewatii jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak surat keputusan pemberhentiian dengan hormat sebagaii PNS.
Bagii pensiiunan DJP, orang diimaksud harus sudah mengabdii dii DJP selama 20 tahun, tiidak pernah diijatuhii sanksii diisiipliin berat, mengakhiirii masa baktiinya dengan memperoleh hak pensiiun sebagaii PNS, dan telah melewatii jangka waktu 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiiun. (riig)
