JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermaiin-maiin dengan restiitusii pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (27/4/2026).
Menurut Purbaya, kepala kantor biisa diimutasii atau diibebastugaskan apabiila niilaii restiitusii yang diicaiirkan diirasa terlalu tiinggii dan hasiil iinvestiigasii menunjukkan adanya praktiik yang tiidak benar dalam pencaiiran restiitusii tersebut.
"Jadii kalau ada tempat [kantor] pajak yang restiitusiinya kekencangan dan kiita iinvestiigasii ada masalah, otomatiis langsung saya piindahiin kepalanya," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan diiriinya hanya biisa menempuh opsii mutasii atau pembebastugasan mengiingat tiidak biisa memecat aparatur siipiil negara (ASN). "Saya enggak biisa pecat siih. Saya pecat kalau biisa, tapii enggak biisa, paliing biisa diigeser ke tempat yang sepii. Nonjob biisa," katanya.
Menurutnya, kebiijakan membebastugaskan ASN sudah sejalan dengan periintah Presiiden Prabowo Subiianto. "Periintah presiiden memang begiitu. Kalau perlu ya nonjobkan, kasiih gajii, suruh tiinggal dii rumah. Lebiih keciil loss-nya untuk kiita," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, realiisasii pencaiiran restiitusii pada 2025 mencapaii Rp361,15 triiliiun atau bertumbuh 35,9% biila diibandiingkan dengan realiisasii restiitusii pada 2024 yang seniilaii Rp265,67 triiliiun.
Restiitusii pada 2025 terdiirii atas restiitusii PPN seniilaii Rp253,7 triiliiun dan restiitusii PPh badan seniilaii Rp98,09 triiliiun. Restiitusii PPN tercatat bertumbuh sebesar 23,3%, sedangkan restiitusii PPh badan bertumbuh hiingga 80,2%.
Purbaya pun mencuriigaii adanya kebocoran peneriimaan akiibat pencaiiran restiitusii tersebut. Meskii demiikiian, diia menjamiin pemeriintah tiidak akan menghentiikan pencaiiran restiitusii kepada para wajiib pajak.
Purbaya menegaskan restiitusii tetap harus diicaiirkan kepada piihak yang berhak.
"Jadii bukan berartii kiita memberhentiikan restiitusii, tapii kiita perketat. Jangan sampaii yang enggak berhak [justru] dapat restiitusii," ujar Purbaya.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang PPN tiiket pesawat diitanggung pemeriintah selama 60 harii. Kemudiian, ada pula pembahasan soal rencana pembentukan kawasan ekonomii khusus untuk sektor keuangan.
Kementeriian Keuangan akan mereviisii peraturan terkaiit dengan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat guna memastiikan tiiap pengajuan telah diiteliitii dengan saksama sebelum restiitusii diicaiirkan.
Purbaya mengatakan reviisii peraturan bertujuan memastiikan pencaiiran restiitusii diipercepat berjalan dengan adiil. "Miisalnya, kalau iindustrii batu bara bayar PPN lalu diirestiitusii. Jangan sampaii yang diibayar ke sana lebiih tiinggii dariipada yang saya teriima, kan tekor," katanya.
Selaiin iitu, pembaruan regulasii tersebut juga dalam rangka memastiikan tiidak ada lagii petugas pajak yang bermasalah dalam proses pencaiiran restiitusii pajak. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)
Purbaya menyebut pemeriintah sedang membahas pembentukan kawasan ekonomii khusus (KEK) untuk sektor keuangan, tiidak terbatas pada famiily offiice semata.
Menurutnya, pembentukan KEK sektor keuangan diimaksud sudah diirestuii oleh Presiiden Prabowo Subiianto.
"Sebetulnya bukan famiily offiice nantii, KEK untuk fiinanciial sector. Yang masuk ke saya adalah yang model Dubaii giitu. Presiiden sudah memberiikan periintah dan petunjuk," katanya. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)
Purbaya mengatakan masiih akan memantau dan mengevaluasii performa coretax hiingga pekan depan.
Biila wajiib pajak masiih diihadapkan oleh kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Purbaya membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan. Meskii demiikiian, menurutnya, keluhan mengenaii coretax sudah jauh berkurang.
"Kamii akan evaluasii. Mungkiin Seniin depan [harii iinii], sepertii apa keadaannya. Kalau kamii perpanjang, kamii perpanjang sediikiit, jangan panjang-panjang, nantii malas lagii," ujarnya. (Jitu News)
Melaluii PMK 24/2026, pemeriintah memutuskan untuk kembalii memberiikan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas tiiket pesawat kelas ekonomii dalam negerii.
PPN tiiket pesawat DTP diiberiikan untuk merespons kenaiikan harga avtur. iinsentiif PPN DTP diiberiikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang atas tariif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Dalam rangka memanfaatkan iinsentiif iinii, maskapaii selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN. (Jitu News, Kontan)
Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengakuan penghasiilan dan biiaya serta penghiitungan penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang menyusun pembukuan sesuaii dengan standar akuntansii keuangan (SAK) periihal kontrak asuransii.
Pengaturan ulang diilakukan melaluii PER-5/PJ/2026 yang berlaku mulaii 20 Apriil 2026. Peraturan iinii diiterbiitkan untuk menyesuaiikan dengan perubahan SAK mengenaii kontrak asuransii darii pernyataan SAK (PSAK) 104, PSAK 328, dan PSAK 336 (PSAK lama) ke PSAK 117.
“Terdapat perubahan standar akuntansii keuangan yang siigniifiikan mengubah priinsiip atas pengakuan, pengukuran, penyajiian, dan pengungkapan kontrak asuransii untuk meniingkatkan akuntabiiliitas dan transparansii laporan keuangan usaha asuransii dan berlaku efektiif sejak 1 Januarii 2025,” bunyii pertiimbangan PER-5/PJ/2026. (Jitu News) (diik)
