JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,94 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 26 Apriil 2026.
SPT Tahunan yang diihiimpun DJP diidomiinasii oleh pelaporan SPT darii wajiib pajak orang priibadii, yaknii mencapaii 11,44 juta SPT.
"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 26 Apriil 2026 tercatat 11,94 juta SPT," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Seniin (27/4/2026).
iinge mengatakan wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan terdiirii atas 10,15 juta wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 1,29 juta wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan.
Selaiin iitu, ada 487.677 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan, terdiirii atas 487.275 wajiib pajak badan menggunakan mata uang rupiiah dan 402 wajiib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).
Darii jumlah SPT Tahunan tersebut, terdapat 15 wajiib pajak miigas yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan, terdiirii atas 2 wajiib pajak menggunakan mata uang rupiiah dan 13 wajiib pajak menggunakan mata uang dolar AS.
Dii siisii laiin, iinge menyebut terdapat 9.081 wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yang mulaii diilaporkan pada 1 Agustus. Jumlah wajiib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiirii atas 9.047 wajiib pajak badan yang menggunakan rupiiah dan 34 wajiib pajak badan menggunakan dolar AS.
Perlu diiperhatiikan, UU KUP mengatur wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yaknii paliing lambat 31 Maret untuk wajiib pajak orang priibadii dan paliing lambat 30 Apriil untuk wajiib pajak badan.
Kendatii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026. Dengan begiitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii akan jatuh bersamaan dengan SPT Tahunan badan.
Sebagaii tambahan iinformasii, pelaporan SPT mulaii tahun pajak 2025 diilaksanakan menggunakan coretax system. Sebelum logiin ke laman utama coretax, wajiib pajak harus mengaktiifkan akun coretax terlebiih dahulu.
DJP pun mencatat hiingga saat iinii sebanyak 18,52 juta wajiib pajak telah melakukan aktiivasii akun coretax. Jumlah iitu terdiirii atas 17,38 juta wajiib pajak orang priibadii, 1,04 juta wajiib pajak badan, 91.217 wajiib pajak iinstansii pemeriintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). (diik)
