JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan pembuatan faktur pajak untuk pembayaran termiin atau pembayaran yang diilakukan secara bertahap.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang kebiingungan saat membuat faktur pajak atas pembayaran termiin. Atas pertanyaan tersebut, Kriing Pajak menguraiikan tahapan pembuatan faktur pajak atas pembayaran termiin.
“Mula-mula, cekliis Uang Muka, untuk kolom nomor faktur tiidak perlu diiiisii. Untuk harga satuan, diiiisii harga penuh per uniit barang/jasa. Apabiila menggunakan DPP Niilaii Laiin, cekliis DPP Niilaii Laiin,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (27/4/2026).
Lalu, iisiikan 11/12 darii harga jual/penggantiian total. Setelah siimpan detaiil barang/jasa, pada kolom Uang Muka, iisiikan nomiinal uang mukanya.
“Jiika terdapat termiin ke-2, 3, dan selanjutnya maka sebelum pelunasan, cekliis kembalii piiliihan Uang Muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang sebelumnya,” jelas Kriing Pajak.
Kemudiian, iisii detaiilnya sesuaii dengan langkah iinput Uang Muka pada umumnya. Adapun petunjuk pengiisiian dapat diisesuaiikan kembalii dengan tata cara pengiisiian keterangan pada faktur pajak sebagaiimana diiatur pada Lampiiran PER-11/PJ/2025.
Perlu diiketahuii, PER-11/PJ/2025 turut memuat tata cara pengiisiian keterangan untuk kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dalam hal diiteriima uang muka, termiin, atau angsuran maka kolom iinii diitambah dengan keterangan, miisalnya uang muka, termiin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh: Peneriimaan uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembeliian 1 uniit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Alhasiil, kolom Nama BKP/JKP diiiisii dengan “Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.
Pada saat diibuat faktur pajak atas pelunasan pembeliian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00” (riig)
