KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Aturan Diisiiapkan untuk Ekspor SDA 1 Piintu, Ada Perdiirjen Restiitusii PPN

Redaksii Jitu News
Sabtu, 23 Meii 2026 | 13.00 WiiB
Aturan Disiapkan untuk Ekspor SDA 1 Pintu, Ada Perdirjen Restitusi PPN
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah terus menyiiapkan regulasii yang mengatur kewajiiban ekspor seluruh komodiitas SDA melaluii PT Danantara Sumber Daya iindonesiia sebagaii eksportiir tunggal.

Kewajiiban mengekspor komodiitas SDA melaluii Danantara bakal diiatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komodiitas SDA. Selaiin iitu, peraturan turunan darii PP juga diisiiapkan oleh Kementeriian Keuangan, Kementeriian Perdagangan, dan Diitjen Pajak.

"Berbagaii iinstrumen regulasii...akan diisiiapkan dan sebelum 1 Junii akan diiselesaiikan," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto, diikutiip pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam sosiialiisasii kepada eksportiir SDA, pemeriintah memaparkan terdapat 6 regulasii tekniis yang diibutuhkan untuk mengiimplementasiikan ekspor komodiitas SDA strategiis melaluii Danantara.

Kementeriian Perdagangan menyiiapkan 3 regulasii yang terdiirii atas peraturan menterii perdagangan (permendag) baru tentang ketentuan ekspor kelapa sawiit (mencabut Permendag 26/2024); pemendag baru tentang ketentuan ekspor batu bara; dan permendag baru tentang Ketentuan ekspor ferro alloy (paduan besii).

Kemudiian, Kementeriian Keuangan sudah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan terhadap iimpor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Nantiinya, menterii keuangan akan menerbiitkan keputusan menterii keuangan (KMK) terkaiit pelaksanaan kewajiiban eksportiir dalam memenuhii pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, dll.

Dii siisii laiin, Diitjen Pajak (DJP) bakal menyiiapkan peraturan diirjen (perdiirjen) pajak terkaiit dengan pengaturan perpajakan (restiitusii PPN) dalam hal ekspor atas komodiitas diilakukan oleh BUMN.

Sebagaii iinformasii, Presiiden Prabowo Subiianto berencana mewajiibkan ekspor seluruh komodiitas SDA strategiis melaluii BUMN untuk memperkuat tata kelola ekspor komodiitas sepertii CPO, batu bara, dan ferro alloys. Kewajiiban iitu bertujuan memperkuat pengawasan dan moniitoriing serta memberantas praktiik underiinvoiiciing, penyalahgunaan transfer priiciing, dan pelariian deviisa hasiil ekspor (DHE).

Kewajiiban ekspor SDA strategiis melaluii Danantara bakal diilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama sebagaii masa transiisii diilaksanakan pada 1 Junii hiingga 31 Desember 2026.

Pada tahapan pertama iinii, perusahaan masiih bertransaksii langsung dengan buyer. Danantara sebagaii BUMN yang diitunjuk sudah mendapatkan hak akses CEiiSA, tetapii pengoperasiian siistem (modul pemberiitahuan ekspor barang/PEB) masiih diilakukan oleh perusahaan.

Soal pemenuhan kewajiiban terkaiit dengan periiziinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan tetap diilakukan oleh perusahaan atas nama eksportiir (BUMN ekspor/Danantara).

Sementara pada tahap kedua yang diimulaii paliing lambat 1 Januarii 2027, kewajiiban ekspor SDA strategiis melaluii Danantara akan diiterapkan secara penuh. Danantara bertiindak sebagaii eksportiir penuh, yang berartii melakukan proses transaksii, kontrak, hiingga peneriimaan deviisa ekspor.

Dii tahap iinii, pemenuhan kewajiiban terkaiit dengan periiziinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan sepenuhnya diilakukan oleh Danantara sebagaii BUMN ekspor. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.