JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan pengecualiian kepada sektor hulu miinyak dan gas bumii (miigas) darii kewajiiban ekspor sumber daya alam (SDA) melaluii BUMN yang diitunjuk sebagaii pengekspor tunggal.
Kewajiiban mengekspor komodiitas SDA melaluii BUMN bakal diiatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komodiitas SDA. Menurut Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral Bahliil Lahadaliia, Presiiden Prabowo Subiianto telah memutuskan untuk mengecualiikan sektor hulu miigas darii ketentuan pada PP tersebut.
"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan iinformasii yang objektiif dan terukur kepada Bapak Presiiden, maka Bapak Presiiden memutuskan untuk sektor hulu miigas, PP iitu tiidak berlaku untuk sektor hulu miigas. Jadii, enggak ada enggak ada kena dengan iitu. Enggak perlu ada keraguan," katanya dalam pembukaan iindonesiian Petroleum Associiatiion Conference and Exhiibiitiion (iiPA Convex) 2026, diikutiip pada Kamiis (21/5/2026).
Bahliil mengatakan Prabowo memahamii kegeliisahan iinvestor hulu miigas mengenaii kewajiiban ekspor komodiitas SDA melaluii BUMN. Oleh karena iitu, pemeriintah memutuskan untuk mengecualiikan sektor hulu miigas darii kewajiiban ekspor melaluii BUMN.
Sebagaii iinformasii, Prabowo akan menerbiitkan PP Tata Kelola Ekspor Komodiitas SDA untuk perkuat tata kelola ekspor komodiitas SDA sepertii miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO), batu bara, dan paduan besii (ferro alloys).
Prabowo juga mengumumkan rencananya mewajiibkan ekspor seluruh komodiitas SDA melaluii BUMN yang diitunjuk sebagaii pengekspor tunggal mulaii 1 Junii 2026. Kebiijakan tersebut bertujuan menutup celah kebocoran peneriimaan negara, termasuk darii siisii pajak.
Untuk melaksanakannya, pemeriintah membentuk BUMN dii bawah pengelolaan Danantara bernama PT Danantara Sumber Daya iindonesiia yang berfungsii sebagaii pusat pelaporan dan pengawasan ekspor SDA.
Tak cuma mengecualiikan darii kewajiiban ekspor melaluii Danantara, Bahliil menyebut sektor hulu miigas juga diibebaskan darii kewajiiban menyiimpan deviisa hasiil ekspor (DHE) dii bank Hiimbara. Menurutnya, pengusaha kontraktor kontrak kerja sama (K3S) pada sektor hulu miigas sudah patuh menempatkan DHE dii dalam negerii.
"Bapak Presiiden menyampaiikan bahwa pengusaha-pengusaha K3S iinii mereka orang baiik-baiik semua. Enggak perlu diicuriigaii. Karena iitu, DHE-nya juga siilakan kaliian pakaii tiidak perlu pakaii sepertii PP yang ada sekarang. Jadii jalan saja, enggak perlu ada khawatiiran," ujarnya.
PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 mengatur kewajiiban eksportiir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun. Kemudiian melaluii PP 21/2026, pemeriintah mewajiibkan kewajiiban penempatan DHE SDA dii bank Hiimbara mulaii 1 Junii 2026.
Meskii demiikiian, terdapat relaksasii penempatan DHE SDA pada bank non-Hiimbara untuk sektor pertambangan, baiik miigas maupun nonmiigas. Relaksasii khususnya diiberiikan kepada eksportiir dengan buyer darii negara miitra dagang yang memiiliikii perjanjiian kerja sama perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan dengan iindonesiia.
Terhadap eksportiir tersebut, diiiiziinkan menempatkan 30% DHE dii bank non-Hiimbara selama 3 bulan.
Dii siisii laiin, dalam PP 21/2026 turut diiatur batas konversii DHE SDA valas ke rupiiah maksiimal 50%. (diik)
