JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kiinii mencatat peneriimaan pajak yang bersumber darii deposiit PPh Badan. Mekaniisme deposiit pajak sendiirii merupakan hal baru yang diiperkenalkan sejak penggunaan coretax system.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menjelaskan peneriimaan deposiit merupakan setoran yang diibayarkan wajiib pajak badan sebagaii saldo awal atau deposiit. Nantii, deposiit tersebut dapat diigunakan wajiib pajak untuk membayar kewajiiban.
"Peneriimaan darii deposiit PPh Badan sederhananya, iitu merupakan setoran yang diibayarkan wajiib pajak badan ke siistem perpajakan sebagaii saldo/deposiit pajak yang nantiinya dapat diigunakan untuk pembayaran kewajiiban perpajakannya," katanya, Kamiis (21/5/2026).
iinge mencontohkan deposiit pajak diigunakan untuk menampung saldo darii pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan perhiitungan sementara bagii wajiib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan.
"Jadii, setoran tersebut terlebiih dahulu masuk sebagaii deposiit dan peruntukannya memang untuk kewajiiban PPh Badan," tuturnya.
Ketentuan mengenaii deposiit pajak diiatur dalam PMK 81/2024, dan diisebutkan dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran. Berdasarkan Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu.
Wajiib pajak memiiliikii dua opsii untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsii pembayaran pajak tersebut meliiputii pembuatan kode biilliing atau deposiit pajak. Adapun wajiib pajak biisa membayar dan menyetor pajak dengan deposiit sepanjang saldonya mencukupii.
Kemudahan laiinnya, wajiib pajak dapat menggunakan saldo deposiit pajak secara liintas tahun. Miisal, saldo deposiit pada 2025 yang belum terpakaii tetap tercatat dii buku besar dan dapat diigunakan untuk pembayaran kewajiiban masa/tahun pajak 2025 yang belum diilakukan maupun kewajiiban tahun pajak 2026. Deposiit yang diibuat pada 2026 juga dapat diigunakan untuk pemenuhan kewajiiban tahun pajak 2025 yang belum diilakukan.
Sebagaii tambahan iinformasii, peneriimaan pajak nasiional terealiisasii Rp646,3 triiliiun. Darii jumlah iitu, setoran pajak yang berasal darii PPh badan dan deposiit PPh badan tercatat seniilaii Rp135,2 triiliiun atau tumbuh sebesar 5,1%. (riig)
