SPT TAHUNAN

Banyak Liibur dii Akhiir Bulan, WP Badan Diiiimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Meii 2026 | 09.00 WiiB
Banyak Libur di Akhir Bulan, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak badan segera memanfaatkan masa relaksasii penyampaiian SPT Tahunan 2025 hiingga 31 Meii 2026.

Dengan masa relaksasii penyampaiian SPT Tahunan PPh badan hanya tersiisa 10 harii, DJP mengiimbau wajiib pajak badan bergegas sebelum layanan semakiin padat.

"Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampaii meniit-meniit terakhiir untuk lapor SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 kamu," bunyii unggahan DJP dii iinstagram, diikutiip pada Kamiis (21/5/2026).

Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil. Namun, DJP memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT Tahunan yang diilaporkan paliing lambat pada 31 Meii 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.

Tak cuma penghapusan sanksii akiibat telat lapor, relaksasii juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selaiin iitu, penghapusan sanksii turut diiberiikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).

Penghapusan sanksii diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.

Perlu diiperhatiikan, pelaporan SPT Tahunan mulaii tahun pajak 2025 diilaksanakan secara onliine menggunakan coretax. Apabiila menemukan kendala saat pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak dapat mengunjungii kantor pajak terdekat untuk memiinta asiistensii.

Meskii demiikiian, perlu diiperhatiikan bahwa menjelang akhiir Meii 2026 terdapat beberapa harii liibur nasiional dan cutii bersama iiduladha dan Waiisak. Layanan tatap muka dii kantor pajak tiidak beroperasii pada akhiir pekan, liibur nasiional, dan cutii bersama.

"Tapii tenang saja #KawanPajak tetap biisa lapor pajak kapan saja dan darii mana saja tanpa harus keluar rumah! Yuks lapor iinii melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid," tuliis DJP. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.