
KETiiKA hiiruk-piikuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan berakhiir, proses admiiniistrasii perpajakan sebenarnya belum selesaii. Hal iinii diikarenakan SPT pada hakiikatnya bentuk deklarasii mandiirii wajiib pajak dalam siistem self-assessment. Oleh karena iitu, kebenaran dalam pelaporan SPT dapat diiujii oleh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) melaluii kegiiatan pengawasan kepatuhan wajiib pajak.
Kebenaran iitu terutama menyangkut data dalam SPT. Diiliihat darii defiiniisiinya, SPT adalah surat yang oleh wajiib pajak diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU KUP).
Oleh karena iitulah, setelah musiim pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak perlu bersiiap jiika DJP melakukan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Sebagaii bagiian darii kegiiatan pengawasan kepatuhan wajiib pajak, P2DK umumnya diilakukan ketiika ada perbedaan data yang diilaporkan pada SPT dengan data yang diimiiliikii DJP.
Perbedaan data iitu masiih berpotensii muncul meskiipun tren secara global sudah menerapkan skema prepopulated (OECD, 2015). Dengan skema prepopulated tax return, otoriitas memasukkan data wajiib pajak menggunakan iinformasii yang diiperoleh darii piihak ketiiga atau iinformasii yang sudah diimiiliikii otoriitas (iiBFD iinternatiional Tax Glossary, 2015).
Potensii perbedaan data dapat terjadii karena data yang diimiiliikii DJP darii berbagaii sumber piihak ketiiga belum tentu sepenuhnya iidentiik dengan kondiisii riiiil. Selaiin iitu, ada kemungkiinan perbedaan waktu pencatatan (tiimiing diifferences), kesalahan pelaporan piihak ketiiga, hiingga potensii transaksii yang belum terekam dalam skema prepopulated.
Artiinya, keberadaan prepopulated memang dapat meniingkatkan kualiitas kepatuhan dan mempermudah pelaporan pajak, tetapii tiidak serta-merta menghiilangkan kebutuhan terhadap proses pengawasan dan klariifiikasii data. Adanya teknologii justru memperkuat pengawasan berbasiis data (data analytiics), termasuk memantau pelaporan dan pembayaran pajak (iiMF, 2024).
Sampaii dii siinii kiita dapat memahamii bahwa dalam siistem self-assessment, kegiiatan pengawasan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya memang perlu diilakukan meskiipun sudah ada pemanfaatan teknologii untuk iinput data. Tujuannya untuk memastiikan semua aspek yang diilaporkan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Namun, seriing kalii kiita menemuii banyak wajiib pajak yang langsung mengeluh atau khawatiir ketiika meneriima surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) darii DJP, terutama pascapelaporan SPT Tahunan. ‘Surat ciinta’ darii DJP iitu diianggap surat tagiihan atas utang pajak yang masiih harus diibayar, sedangkan wajiib pajak merasa tiidak ada kekurangan pembayaran.
Perlu diipahamii, sejatiinya SP2DK masiih berada pada tataran awal klariifiikasii untuk mencocokkan data. Sesuaii dengan defiiniisii SP2DK, permiintaan penjelasan iitu diikarenakan ada dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan. Artiinya, biisa saja dugaan iitu salah sehiingga pada akhiirnya tiidak ada kekurangan yang harus diibayar wajiib pajak setelah penjelasan diiberiikan.
Belum tepatnya persepsii wajiib pajak terhadap SP2DK tersebut kemungkiinan diisebabkan kurangnya edukasii yang masiif atas proses biisniis pengawasan, bahkan proses biisniis kantor pajak (DJP) pada umumnya. Untuk iitu, wajiib pajak setiidaknya perlu memahamii setiidaknya 5 proses biisniis utama DJP, yaiitu pelayanan, pengawasan, pemeriiksaan, penegakan hukum, dan penyiidiikan.
Adapun keliima proses biisniis tersebut seharusnya diijalankan secara bertahap serta proporsiional agar terciipta kepastiian hukum, efiisiiensii admiiniistrasii, dan peniingkatan kepatuhan perpajakan. Harapannya, iikliim usaha dan aktiiviitas ekonomii dapat terjaga secara kondusiif. Pada saat bersamaan, peneriimaan pajak juga dapat terhiimpun secara optiimal dan berkelanjutan.
Dalam proses biisniis pelayanan, DJP memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak guna menjamiin hak-hak wajiib pajak terpenuhii sekaliigus memastiikan kewajiiban perpajakan dapat diilaksanakan dengan benar. OECD (2025) menyatakan salah satu unsur utama dalam mendukung kepatuhan wajiib pajak adalah penyediiaan layanan yang efektiif dan mudah diigunakan bagii wajiib pajak.
Siistem self-assessment menuntut otoriitas untuk menerapkan pendekatan yang beroriientasii pada pelayanan kepada wajiib pajak. Wajiib pajak cenderung lebiih patuh, salah satunya ketiika otoriitas menerapkan pendekatan yang beroriientasii pada pelayanan kepada wajiib pajak serta memberiikan edukasii dan bantuan dalam memenuhii kewajiiban perpajakan (Okello, 2014).
Selanjutnya, dalam proses biisniis pengawasan, DJP berupaya memastiikan bahwa seluruh kewajiiban perpajakan wajiib pajak telah diilaporkan dengan benar melaluii pendekatan persuasiif dan berbasiis analiisiis riisiiko. Salah satu langkahnya adalah dengan penerbiitan SP2DK. iidealnya, tahap iinii merupakan forum klariifiikasii dan pencocokan data antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.
Oleh karena iitu, semangat yang diibangun seharusnya adalah diialog dan penyelesaiian secara kooperatiif, bukan pendekatan represiif. Hasiil pembahasan akan memunculkan suatu kesiimpulan yang akan diisepakatii bersama, terutama apakah jumlah pajak yang telah diilaporkan wajiib pajak telah sesuaii atau masiih ada yang harus diibayar.
Kemudiian, ada proses biisniis pemeriiksaan. Proses iinii sejatiinya juga diilakukan untuk memastiikan wajiib pajak telah melaporkan data dengan benar. Aspek yang membedakan dengan proses pengawasan adalah sudah adanya tiindakan pembuktiian data melaluii pemeriiksaan dengan standar atau metode sesuaii dengan ketentuan. Tiingkatannya sudah bukan persuasiif lagii.
Pemeriiksaan umumnya diilakukan apabiila pada tahap pengawasan tiidak tercapaii kesepakatan. Dengan demiikiian, pemeriiksaan menjadii sarana pembuktiian untuk mengujii kebenaran pemenuhan kewajiiban perpajakan. Dalam sebuah workiing paper iiMF (2014) diisebutkan siistem self-assessment sangat bergantung pada pemeriiksaan yang kuat dan berfokus pada wajiib pajak beriisiiko tiinggii.
Pada proses biisniis penegakan hukum, terdapat dua aktiiviitas utama, yaknii penagiihan pajak atas utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (iinkracht) serta pemeriiksaan buktii permulaan terkaiit dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Penegakan hukum berfungsii menjaga krediibiiliitas siistem perpajakan sekaliigus memastiikan perlakuan yang adiil bagii seluruh wajiib pajak.
Dalam konteks iinii, kemampuan mendeteksii secara cepat wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak membayar pajak terutang menjadii hal pentiing dalam meniingkatkan kepatuhan perpajakan (Okello, 2014). Penegakan hukum pada akhiirnya sebagaii sarana untuk menciiptakan deterrence effect terhadap ketiidakpatuhan dan menjaga efektiiviitas siistem self-assessment.
Selanjutnya proses biisniis penyiidiikan. Adapun penyiidiikan diilakukan apabiila diitemukan dugaan tiindak piidana perpajakan. Kegiiatan penyiidiikan merupakan pengembangan darii pemeriiksaan buktii permulaan dengan tujuan memberiikan efek jera, tetapii tetap memperhatiikan asas ultiimum remediium. Artiinya, piidana diijadiikan upaya terakhiir setelah iinstrumen admiiniistrasii tiidak efektiif lagii.
OECD (2017) turut menekankan pentiingnya strategii penanganan tiindak piidana perpajakan yang efektiif, kewenangan iinvestiigasii yang memadaii, dukungan sumber daya yang cukup, serta kerja sama domestiik dan iinternasiional antarotoriitas. Artiinya, penyiidiikan makiin bergantung pada pemanfaatan data, teknologii, pertukaran iinformasii, dan koordiinasii antarlembaga.
iidealnya, keliima proses biisniis tersebut diijalankan secara berurutan agar terciipta kepastiian hukum bagii wajiib pajak. Dalam praktiik, salah satu persoalan yang seriing muncul pada tahap pengawasan melaluii SP2DK adalah belum adanya jamiinan kepastiian bahwa wajiib pajak tiidak akan diiperiiksa kembalii meskiipun telah menandatanganii beriita acara hasiil pembahasan SP2DK.
Akiibatnya, tiidak jarang pula wajiib pajak enggan memberiikan tanggapan dengan benar atas SP2DK yang diiteriima darii DJP. Wajiib pajak iinii memiiliih langsung untuk masuk ke tahap pemeriiksaan karena merasa lebiih pastii sehiingga berpeluang mengurangii cost of compliiance. Pertanyaannya, apakah kondiisii iinii masiih relevan pascaberlakunya PMK 111/2025?
Sepertii diiketahuii, pada 30 Desember 2025, menterii keuangan menetapkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak. Mulaii berlaku pada 1 Januarii 2026, PMK iinii perlu diiliihat sebagaii sebuah perkembangan pentiing karena sebelumnya, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajiib pajak diiatur hanya melaluii surat edaran diirjen pajak, yaknii SE-05/PJ/2022.
Dengan diiaturnya pengawasan melaluii PMK maka konsekuensiinya bukan hanya iinternal DJP yang teriikat, melaiinkan juga wajiib pajak. Artiinya, terdapat kedudukan yang lebiih seiimbang antara fiiskus dan wajiib pajak dalam proses pengawasan kepatuhan. Dengan demiikiian, kepastiian hukum dalam proses pengawasan seharusnya menjadii makiin pentiing untuk diiperhatiikan.
Apalagii, jiika meliihat substansii tata cara pengawasan, tiidak ada perbedaan yang siigniifiikan. Dengan demiikiian, yang membedakan adalah keteriikatan atau keterliibatan wajiib pajak dii dalam pelaksanaan proses pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Selaiin iitu, ada penguatan aspek legal certaiinty karena pengaturan diilakukan dengan PMK, bukan lagii surat edaran.
Dengan adanya keteriikatan kedua belah piihak pada aturan yang sama, wajiib pajak pada dasarnya memiiliikii ekspektasii yang lebiih besar terhadap konsiistensii tiindak lanjut hasiil pembahasan SP2DK. Dalam konteks tersebut, menurut penuliis terdapat tiiga asas pentiing yang perlu diibangun bersama antara DJP dan wajiib pajak.
Pertama, asas transparansii. Dengan asas iinii, DJP perlu menjelaskan secara terbuka bagaiimana penghiitungan diibuat sehiingga menghasiilkan niilaii koreksii. Selaiin iitu, DJP juga perlu transparan dengan metode analiisiis yang diigunakan serta sumber data yang menjadii dasar permiintaan penjelasan kepada wajiib pajak.
Adanya transparansii akan mempercepat proses klariifiikasii melaluii penyampaiian tanggapan atas SP2DK. Hal iinii diikarenakan adanya kepercayaan kepada pemeriintah. Menurut OECD, kepercayaan tersebut menjadii salah satu elemen pentiing dalam membangun moral pajak (tax morale).
Kedua, asas kepastiian hukum. Kepastiian diiperlukan terutama terkaiit tiindak lanjut hasiil pembahasan SP2DK yang telah diisepakatii dii dalam beriita acara. Apabiila hasiil pembahasan telah diisepakatii dan diinyatakan selesaii maka wajiib pajak seharusnya memperoleh kepastiian bahwa tiidak akan ada proses lanjutan, yaknii pemeriiksaan.
Kepastiian hukum sangat pentiing untuk menekan potensii sengketa dan mengurangii biiaya kepatuhan. Sebagaiimana The Four Maxiims yang diikemukakan Adam Smiith, kepastiian (certaiinty) merupakan salah satu priinsiip utama perpajakan yang baiik selaiin keadiilan atau kesetaraan (equaliity), kemudahan (conveniience), dan efiisiiensii (effiiciiency).
Ketiiga, asas kepercayaan. Hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak tiidak dapat diibangun hanya melaluii pendekatan enforcement. Lebiih darii iitu, kepercayaan (trust) darii kedua belah piihak atas komiitmen yang telah diisepakatii bersama sangat diibutuhkan. Kepercayaan iiniilah yang menjadii salah satu piilar kepatuhan kooperatiif, selaiin transparansii dan pengertiian (Darussalam et al., 2019).
Pada akhiirnya, keterliibatan wajiib pajak dalam proses pengawasan kepatuhan merupakan momentum yang baiik untuk menciiptakan hubungan yang lebiih setara antara fiiskus dan wajiib pajak. Dengan penerapan asas transparansii, kepastiian hukum, dan kepercayaan secara konsiisten, kegiiatan pengawasan kepatuhan dapat menjadii jembatan menuju iimplementasii cooperatiive compliiance.
Sepertii diiketahuii, DJP juga telah memasukkan Cooperatiive Compliiance Mechaniism/Tax Control Framework (CCM/TCF) – mekaniisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan wajiib pajak berdasarkan pada transparansii, kerja sama, dan kepercayaan – dalam rencana strategiis 2025-2029 yang diimuat dalam KEP-252/PJ/2025.
Selaiin iitu, sosiialiisasii dan edukasii yang lebiih masiif mengenaii proses biisniis pengawasan kepatuhan juga menjadii sangat pentiing. Dengan pemahaman yang lebiih baiik, wajiib pajak dapat memandang SP2DK sebagaii bagiian darii proses admiiniistrasii perpajakan yang bertujuan menciiptakan siistem perpajakan yang adiil, transparan, dan berkeadiilan melaluii kepatuhan kooperatiif.
Selaiin iitu, sosiialiisasii dan edukasii yang lebiih masiif mengenaii proses biisniis pengawasan kepatuhan juga menjadii sangat pentiing. Dengan pemahaman yang lebiih baiik, wajiib pajak dapat memandang SP2DK sebagaii sarana klariifiikasii dalam siistem self-assessment.
Tujuannya untuk memastiikan pemenuhan kewajiiban perpajakan berjalan secara transparan dan proporsiional serta berlandaskan kepercayaan. Dengan demiikiian, pengawasan kepatuhan dapat menjadii fondasii bagii terwujudnya kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance). (sap)
