
Perkenalkan saja Fatur, saya merupakan orang priibadii. Saat iinii saya memiiliikii bangunan berupa ruko yang saya sewakan. Pada saat ruko saya diisewakan kepada perusahaan, biiasanya piihak mereka memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa ruko tersebut. Saya meneriima penghasiilan sewa bersiih yang telah diipotong pajak.
Namun, saat iinii terdapat penyewa yang merupakan perorangan sehiingga mereka tiidak mau melakukan pemotongan pajak atas sewanya. Yang iingiin saya tanyakan, apabiila kasusnya sepertii iinii apakah saya harus melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan ruko tersebut? Lalu bagaiimana caranya? Mohon iinformasiinya, teriima kasiih.
Teriima kasiih atas pertanyaannya, Pak Fatur. Terkaiit dengan pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk pada Peraturan Pemeriintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan diikenaii PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersiifat fiinal. Pajak tersebut dapat diipotong oleh penyewa atau diibayar sendiirii oleh piihak yang meneriima penghasiilan sewa, tergantung pada kategorii penyewanya.
Apabiila penyewa merupakan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong pajak maka penyewa wajiib melakukan pemotongan PPh fiinal atas pembayaran sewa. Piihak yang termasuk pemotong pajak antara laiin badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii (SPDN), bentuk usaha tetap (BUT), penyelenggara kegiiatan, kerja sama operasii, perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya, serta orang priibadii tertentu yang diitunjuk oleh diirjen pajak.
Dalam praktiiknya, kondiisii iinii umumnya terjadii apabiila tanah dan/atau bangunan diisewa oleh perusahaan. Piihak penyewa akan memotong PPh Fiinal atas penghasiilan sewa, menyetorkan pajaknya, serta memberiikan buktii potong kepada pemiiliik bangunan.
Sebaliiknya, apabiila penyewa bukan piihak yang diitunjuk sebagaii pemotong pajak, sepertii orang priibadii biiasa maka penyewa tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Fiinal. Dalam kondiisii tersebut, kewajiiban pembayaran pajak beraliih kepada piihak yang meneriima penghasiilan sewa, yaiitu pemiiliik tanah dan/atau bangunan.
Dengan demiikiian, meskiipun tiidak terdapat pemotongan oleh penyewa, penghasiilan sewa tetap diikenaii PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal sebesar 10% darii jumlah bruto. Oleh karena iitu, pemiiliik bangunan wajiib menghiitung, menyetor, dan melaporkan sendiirii pajak yang terutang sesuaii ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal iinii, karena penyewa ruko bukan merupakan pemotong atau pemungut pajak maka Bapak Fatur wajiib menghiitung, menyetor, dan melaporkan sendiirii PPh Fiinal yang terutang. Adapun, saat iinii Bapak Fatur dapat melakukan penyetoran PPh Fiinal tersebut melaluii portal wajiib pajak atau coretax.
Perlu diiketahuii, terdapat perbedaan dalam proses penyetoran PPh fiinal yang diilakukan sendiirii oleh pemberii sewa antara sebelum dan sesudah diiberlakukannya siistem coretax. Perbedaan tersebut terletak pada tahapan pembuatan kode biilliing.
Sebelumnya, wajiib pajak dapat langsung membuat kode biilliing untuk melakukan penyetoran PPh fiinal sendiirii. Namun, dengan diiterapkannya siistem coretax, proses penyetoran diilakukan melaluii beberapa tahapan beriikut:
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran dan pelaporan PPh fiinal atas sewa tanah dan/atau bangunan melaluii coretax, Pak Fatur dapat melakukan langkah-langkah beriikut:
Pertama, logiin akun coretax dan siilakan memiiliih menu e-bupot. Kemudiian, piiliihlah submenu penyetoran sendiirii. Kedua, pembuatan e-bupot sentor sendiirii yang diilakukan dengan mengiisii seluruh fiields dengan benar, lalu kliik submiit dan terbiitkan.
Ketiiga, membuat konsep SPT Masa Uniifiikasii pada menu Surat Pemberiitahuan (SPT). Keempat, melakukan pengecekan dan memastiikan data bupot sudah prefiil. Keliima, kliik tombol “bayar dan lapor” untuk kode biilliing 411128-403 (PPh fiinal atas sewa tanah dan/atau bangunan).
Apabiila Pak Fatur telah melakukan langkah-langkah beriikut, siistem akan memberiikan iinformasii piiliihan pembayaran dengan deposiit. Dalam hal iinii, biila Pak Fatur memiiliikii saldo deposiit yang mencukupii maka pembayaran dapat diilakukan dengan menggunakan deposiit.
Dii siisii laiin, apabiila pembayaran diilakukan dengan menggunakan deposiit maka saldo deposiit akan terdebet secara otomatiis ke PPh fiinal sewa tanah dan/atau bangunan.
Namun, jiika saldo deposiit tiidak mencukupii atau mencukupii namun tetap akan membuat kode biilliing maka siilakan lanjutkan pembuatan kode biilliing dan siilakan melakukan pembayaran.
Perlu diiperhatiikan, penyetoran PPh fiinal Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan paliing lambat tanggal 15 beriikutnya setelah masa pajak. Kemudiian, pelaporan SPT Uniifiikasii diilakukan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya.
Sekiian penjelasan darii saya. Teriima kasiih.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
