JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 melaluii Coretax DJP dapat saja menemuii kondiisii fasiiliitas sudah aktiif, tetapii dokumen PDF suket belum muncul dii portal dokumen.
Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak perlu memastiikan terlebiih dahulu proses permohonan benar-benar telah selesaii pada siistem coretax.
“Pastiikan proses permohonan sudah selesaii dengan muncul tuliisan ‘Kasus diitutup’ pada Alur Kasus,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (10/5/2026).
Apabiila status tersebut sudah muncul, wajiib pajak dapat mengecek dokumen suket melaluii menu Portal Saya > Dokumen Saya pada Coretax DJP untuk mengunduh PDF Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022.
Kondiisii fasiiliitas yang sudah aktiif pada daftar fasiiliitas menunjukkan permohonan pada priinsiipnya telah diiproses siistem. Namun, wajiib pajak tetap perlu memastiikan alur kasus telah benar-benar selesaii agar dokumen suket dapat muncul dan diiunduh.
Apabiila status kasus sudah selesaii, tetapii PDF suket masiih belum tersediia maka wajiib pajak dapat memiinta bantuan melaluii helpdesk kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengajukan tiiket ke Meja Layanan Teknologii iinformasii (MELATii).
Pengajuan konsultasii dan tiiket tersebut dapat diilakukan melaluii layanan telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii pajak.go.iid, maupun emaiil [emaiil protected].
Sebagaii iinformasii, surat keterangan PP 55/2022 berlaku sejak tanggal diiterbiitkan sampaii dengan berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM.
Jangka waktu tersebut, yaiitu 3 tahun pajak untuk wajiib pajak badan PT; 4 tahun pajak untuk wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, koperasii, dan perseroan perorangan; dan 7 tahun untuk wajiib pajak orang priibadii.
Namun, masa berlaku surat keterangan biisa berakhiir lebiih awal apabiila wajiib pajak memiiliih untuk diikenaii PPh sesuaii dengan ketentuan umum.
Selaiin iitu, masa berlaku surat keterangan juga biisa berakhiir lebiih awal apabiila wajiib pajak sudah tiidak memenuhii syarat untuk memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. (riig)
