JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii kriiteriia wajiib pajak yang dapat menonaktiifkan NPWP-nya atau diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat menanggapii cuiitan warganet yang menanyakan biisa tiidaknya wajiib pajak orang priibadii untuk menonaktiifkan NPWP-nya diikarenakan sudah tiidak aktiif bekerja.
“Dalam hal memenuhii ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 34 ayat (2) PER-07/PJ/2025 maka wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak non-aktiif,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (4/5/2026).
Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025, kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan wajiib pajak non-aktiif berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Terdapat beberapa kriiteriia wajiib pajak yang dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif.
Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak.
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii.
Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif karena telah menjadii subjek pajak luar negerii.
Keliima, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif;
Keenam, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan waniita kawiin dan telah memiiliikii NPWP serta memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya secara diigabung dengan suamiinya, namun masiih memiiliikii NiiK.
Ketujuh, wajiib pajak badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif namun masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP.
Kedelapan, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP. (riig)
