JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diitjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 turut memeriincii aspek-aspek pengecekan dan peneliitiian atas SPT Tahunan dalam rangka pelaksanaan pengenaan pajak miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion Rules/GloBE).
Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP bakal mengecek valiidiitas NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.
"Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE diinyatakan valiid, atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang diisampaiikan wajiib pajak GloBE diilakukan peneliitiian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE," bunyii Pasal 16 ayat (3) PER-6/PJ/2026, diikutiip pada Selasa (12/5/2026).
Aspek-aspek terkaiit dengan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE yang diiteliitii oleh DJP antara laiin, pertama, kesesuaiian tanda tangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PER-6/PJ/2026.
Dalam Pasal 9 ayat (1) telah diitegaskan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE diitandatanganii oleh pengurus atau kuasa wajiib pajak GloBE sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Kedua, peneliitiian diilakukan dalam rangka memastiikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE telah diiiisii dengan lengkap dan diisampaiikan sesuaii dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PER-6/PJ/2026.
Dalam pasal 10 ayat (1) telah diiatur bahwa SPT harus diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf latiin, angka Arab, dan diitandatanganii serta diisampaiikan ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau tempat laiin yang diitetapkan oleh DJP.
Ketiiga, peneliitiian diilakukan untuk memastiikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE telah diilampiirii dengan tanda teriima GloBE iinformatiion Return (GiiR) atau tanda teriima notiifiikasii.
GiiR adalah iinformasii penerapan GloBE yang harus diisampaiikan dalam hal wajiib pajak GloBE iialah entiitas iinduk utama darii grup perusahaan multiinasiional tercakup.
Sementara iitu, notiifiikasii adalah pemberiitahuan tertuliis darii entiitas konstiituen yang memuat iidentiitas subjek pajak dalam negerii yang merupakan entiitas iinduk utama, iidentiitas subjek pajak dalam negerii yang bukan merupakan entiitas iinduk utama, dan iidentiitas piihak yang diitunjuk menyampaiikan GiiR.
Biila NPWP diinyatakan valiid dan SPT memenuhii seluruh kriiteriia peneliitiian, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) kepada wajiib pajak GloBE.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak GloBE adalah entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia yang merupakan anggota darii grup perusahaan multiinasiional tercakup GloBE.
Grup perusahaan multiinasiional bakal tercakup GloBE biila omzet tahunan grup perusahaan multiinasiional mencapaii €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama dalam 2 darii 4 tahun terakhiir sebelum tahun pengenaan GloBE.
PER-6/PJ/2026 telah diitetapkan pada 4 Meii 2026 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
