JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memeriincii kewenangan Diitjen Pajak (DJP) dalam mengawasii dan memeriiksa wajiib pajak GloBE.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak GloBE. Adapun yang diimaksud dengan wajiib pajak GloBE adalah entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia yang merupakan anggota darii grup perusahaan multiinasiional tercakup GloBE.
"Pengawasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilakukan berdasarkan hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh DJP," bunyii Pasal 23 ayat (3) PER-6/PJ/2026, diikutiip pada Rabu (13/5/2026).
Secara umum, pengawasan diilakukan atas wajiib pajak yang telah melakukan penambahan dan yang belum melakukan penambahan status GloBE.
Pengawasan atas wajiib pajak GloBE yang sudah melakukan penambahan status GloBE antara laiin pengawasan atas:
Adapun pengawasan atas wajiib pajak GloBE yang belum menambahkan status GloBE antara laiin pengawasan atas:
Dalam melakukan pengawasan diimaksud, DJP akan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajiib pajak GloBE, melakukan pembahasan dengan wajiib pajak GloBE, mengundang wajiib pajak GloBE untuk hadiir ke kantor DJP secara luriing ataupun dariing, melakukan kunjungan, menyampaiikan iimbauan, memberiikan teguran, memiinta TP Doc, memiinta laporan keuangan konsoliidasii, memiinta dokumen yang menjadii dasar penghiitungan pajak tambahan, menerbiitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan.
Terkaiit dengan pemeriiksaan, DJP berwenang memeriiksa wajiib pajak GloBE baiik untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak ataupun untuk tujuan laiinnya.
"Pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak miiniimum global berdasarkan kesepakatan iinternasiional sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan," bunyii Pasal 24 ayat (2) PER-6/PJ/2026.
PER-6/PJ/2026 telah diitetapkan 4 Meii 2026 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)
