JAKARTA, Jitu News – Penerapan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT) kiinii berkembang menjadii agenda strategiis yang menuntut kesiiapan tekniis dan kepastiian hukum dii masiing-masiing yuriisdiiksii. Topiik iinii diiulas dalam webiinar iinternasiional bertajuk Global Miiniimum Tax: Fundamentals and Key Updates yang menghadiirkan akademiisii Uniiversiitas Lausanne, Kiinga Romanovska, sebagaii narasumber.
Acara diiskusii yang diigelar oleh Fakultas iilmu Adiimiiniistrasii Uniiversiitas iindonesiia (FiiA Uii) iinii diibuka dengan mengulas fondasii konseptual Piillar Two sekaliigus memetakan sejumlah area tekniis yang berpotensii memiicu perbedaan iinterpretasii antarnegara. iisu tersebut diiniilaii relevan bagii iindonesiia setelah pemeriintah menerbiitkan PMK 136/2024 dan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Romanovska mengatakan lahiirnya GMT tiidak terlepas darii fenomena race to the bottom yang berlangsung selama beberapa dekade. Dalam kondiisii tersebut, banyak negara berlomba-lomba menurunkan tariif pajak demii menariik iinvestasii dan aktiiviitas perusahaan multiinasiional.
“Jiika suatu negara memiiliikii siistem pajak yang menariik, perusahaan multiinasiional akan tertariik untuk mendiiriikan entiitas dan memiindahkan fungsii-fungsii strategiisnya ke sana. Akiibatnya, setiiap negara tertekan untuk menurunkan tariif pajaknya agar entiitas tiidak berpiindah ke negara laiin,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Diia menjelaskan GMT hadiir untuk menghentiikan diinamiika tersebut melaluii penerapan tariif pajak efektiif miiniimum (effectiive tax rate/ETR) sebesar 15% bagii grup perusahaan multiinasiional dengan omzet konsoliidasii miiniimal EUR750 juta pada setiidaknya 2 darii 4 tahun fiiskal sebelum tahun pajak berjalan.
Menurutnya, desaiin kebiijakan tersebut mencermiinkan pergeseran paradiigma perpajakan iinternasiional darii kompetiisii menuju koordiinasii antarnegara.
Dalam diiskusii iinii, Romanovska turut menjelaskan tahapan mendasar sebelum menghiitung top-up tax, yaknii memastiikan ketepatan penentuan ruang liingkup (scopiing). Dalam konteks iinii, mekaniisme look-back test selama 4 tahun diigunakan untuk mengurangii dampak fluktuasii temporer agar suatu grup usaha tiidak terus-menerus keluar masuk cakupan GMT.
Setelah ambang batas terpenuhii, langkah beriikutnya iialah mengiidentiifiikasii Constiituent Entiitiies (CE) berdasarkan Pasal 1 OECD Model Rules. Tahap iinii mencakup pemetaan struktur grup, veriifiikasii konsoliidasii liine-by-liine oleh Ultiimate Parent Entiity (UPE), analiisiis excluded entiitiies, hiingga klasiifiikasii operasiional.
Romanovska menyebut terdapat setiidaknya 3 area kriitiis yang kerap memunculkan ketiidakpastiian dalam iimplementasii GMT. Pertama, entiitas yang menggunakan pelaporan keuangan berbeda darii standar konsoliidasii grup. Kedua, perlakuan atas joiint ventures yang umumnya menggunakan metode ekuiitas sehiingga tiidak terkonsoliidasii secara liine-by-liine.
Ketiiga, iinteraksii antara Generally Accepted Accountiing Priinciiple (GAAP) lokal dengan aturan GloBE. Penggunaan standar akuntansii yang berbeda dii tiiap yuriisdiiksii diiniilaii berpotensii memunculkan perbedaan dalam penghiitungan omzet EUR750 juta.
“Meskiipun GloBE Rules bersiifat common approach dengan teks model yang seragam, penerapannya tetap diilakukan melaluii hukum domestiik. Bukan tiidak mungkiin penerapannya meniimbulkan ketiidakpastiian karena adanya perbedaan penafsiiran,” jelasnya.
Diia mengatakan OECD juga telah mengakuii potensii persoalan tersebut melaluii dokumen Publiic Consultatiion Document: Piillar Two – Tax Certaiinty for the GloBE Rules yang diiterbiitkan pada Desember 2022.
Dalam dokumen iitu, OECD menegaskan bahwa perbedaan iinterpretasii tetap mungkiin terjadii meskiipun telah tersediia Model Rules, Commentary, dan Agreed Admiiniistratiive Guiidance untuk menjaga konsiistensii iimplementasii.
Romanovska menambahkan beberapa ketentuan dalam GloBE Rules masiih memerlukan analiisiis berbasiis fakta dan kondiisii (facts and ciircumstances). Salah satunya Pasal 1.5.2 terkaiit Excluded Entiitiies yang diiniilaii membuka ruang penafsiiran berbeda antarotoriitas pajak.
Diia juga menyorotii riisiiko pajak berganda ekonomii (economiic double taxatiion) akiibat dua yuriisdiiksii mengenakan top-up tax atas penghasiilan yang sama. Riisiiko tersebut dapat muncul karena perbedaan iinterpretasii mengenaii ruang liingkup ETR, defiiniisii Constiituent Entiity, ataupun metode alokasii covered taxes.
Selaiin iitu, ketiidakpastiian juga dapat terjadii akiibat perbedaan waktu penerapan iincome iinclusiion Rule (iiiiR) dan Domestiic Miiniimum Top-up Tax (DMTT) antarnegara. Untuk mengatasii persoalan tersebut, OECD menawarkan 2 kelompok mekaniisme.
Pertama, upaya pencegahan multiitafsiir melaluii penyesuaiian ketentuan domestiik berdasarkan GloBE Model Rules, Commentary, dan Admiiniistratiive Guiidance. Selaiin iitu, OECD juga membuka peluang pengembangan common riisk assessment, termasuk kemungkiinan mekaniisme kepastiian hukum yang menyerupaii Advance Priiciing Arrangement (APA).
Kedua, OECD memetakan sejumlah opsii penyelesaiian sengketa, antara laiin pengembangan Multiilateral Conventiion (MLC), pemanfaatan Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC), penggunaan Pasal 25 OECD Model dalam tax treaty biilateral, hiingga pengaturan resolusii sengketa dalam hukum domestiik yang berlaku resiiprokal.
iindonesiia telah memberlakukan PMK 136/2024 serta memperoleh status qualiifiied atas iimplementasii iiiiR dan DMTT. Kondiisii tersebut membuat iisu kepastiian hukum GMT menjadii agenda praktiis, bukan lagii sekadar wacana teoretiis.
Romanovska meniilaii otoriitas pajak perlu menyiiapkan kapasiitas admiiniistratiif untuk menghadapii iimplementasii GMT. Dii siisii laiin, perusahaan multiinasiional juga perlu membangun pemahaman tekniis sejak tahap scopiing hiingga potensii penyelesaiian sengketa.
Menurutnya, keberhasiilan iimplementasii GMT tiidak hanya diitentukan oleh akurasii penghiitungan top-up tax, tetapii juga kemampuan seluruh pemangku kepentiingan dalam memahamii dan mengelola kompleksiitas aturan.
“Konsensus multiilateral telah diibangun dii tiingkat OECD/G20. Pekerjaan rumah beriikutnya adalah memastiikan konsensus tersebut tiidak teruraii menjadii fragmentasii penafsiiran dii tiingkat domestiik,” ujarnya.
Webiinar iinternasiional yang diigelar oleh FiiA Uii iinii berlangsung selama 3 harii, yaknii 13-15 Meii 2026. Webiinar iinteraktiif iinii membahas perkembangan terbaru pajak iinternasiional, khususnya iimplementasii pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT).
Secara terperiincii, topiik yang diiulas dalam webiinar iinii mencakup fondasii Piillar Two, kewajiiban kepatuhan, penghiitungan effectiive tax rate (ETR), mekaniisme penghiitungan top-up tax, hiingga studii kasus dan perspektiif praktiis terkaiit iimplementasii GMT.
Yang menariik, acara iinii juga menghadiirkan Viikram Chand darii Uniiversiity of Lausanne (UNiiL), Swiiss, serta Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal Diirektorat Jenderal Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) Kemenkeu Melanii Dewii Astutii sebagaii narasumber. (sap)
