PER-6/PJ/2026

Perpanjang Pelaporan SPT GloBE, WP Perlu Sampaiikan Pemberiitahuan

Muhamad Wiildan
Rabu, 13 Meii 2026 | 13.00 WiiB
Perpanjang Pelaporan SPT GloBE, WP Perlu Sampaikan Pemberitahuan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memeriincii mekaniisme perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dalam rangka pengenaan GloBE.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE untuk tahun pengenaan pertama GloBE biisa diiperpanjang selama 2 bulan biila wajiib pajak GloBE menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE.

"Wajiib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) untuk paliing lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE," bunyii Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, diikutiip pada Rabu (13/5/2026).

Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE diisampaiikan sebelum batas waktu penyampaiian SPT berakhiir.

Perlu diiketahuii, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajiib diisampaiikan oleh wajiib pajak GloBE dalam jangka waktu maksiimal 4 bulan setelah akhiir tahun pajak GloBE.

Tahun pajak GloBE adalah tahun yang diicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestiic Miiniimum Top-up Tax (DMTT), dan SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR) yang merupakan tahun setelah tahun pengenaan GloBE, sedangkan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE diikenakan.

Contoh, suatu grup perusahaan multiinasiional memiiliikii omzet melebiihii €750 juta setiidaknya pada 2 darii 4 tahun, yaknii pada 2021 hiingga 2024. Dalam kasus iinii, tahun pengenaan GloBE bagii wajiib pajak diimaksud adalah 2025, sedangkan tahun pajaknya adalah 2026.

Bagii wajiib pajak GloBE yang merupakan bagiian darii grup diimaksud, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE sehubungan dengan tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 wajiib diisampaiikan 4 bulan setelah akhiir tahun pajak GloBE, yaknii Apriil 2027.

Dalam hal tahun pengenaan 2025 merupakan tahun pengenaan GloBE pertama, wajiib pajak GloBE biisa memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE selama 2 bulan sesuaii Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026 menjadii paliing lambat pada Junii 2027.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak GloBE adalah entiitas konstiituen atau anggota grup usaha patungan yang diidiiriikan atau bertempat kedudukan dii iindonesiia yang merupakan anggota darii grup perusahaan multiinasiional tercakup GloBE.

PER-6/PJ/2026 telah diitetapkan pada 4 Meii 2026 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.