JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut mengatur tata cara pencantuman tahun pengenaan GloBE pada SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE.
Secara umum, wajiib pajak GloBE berkewajiiban mencantumkan tahun pengenaan GloBE sesuaii dengan periiode akuntansii yang diigunakan.
"Wajiib pajak GloBE mencantumkan tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuaii dengan periiode akuntansii yang diigunakan," bunyii Pasal 29 ayat (1) PER-6/PJ/2026, diikutiip pada Jumat (15/5/2026).
Contoh, periiode akuntansii dalam penyusunan laporan keuangan konsoliidasii adalah 1 Januarii 2025 hiingga 31 Desember 2025. Dalam kasus iinii, tahun pengenaan GloBE pada SPT adalah Januarii 2025 hiingga Desember 2025.
Adapun yang diimaksud dengan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE diikenakan. Grup perusahaan multiinasiional tercakup GloBE dan diikenaii pajak miiniimum global ketiika memiiliikii omzet melebiihii €750 juta pada 2 darii 4 tahun terakhiir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Pada Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026, terdapat perlakuan khusus dalam hal periiode akuntansii wajiib pajak GloBE berbeda dengan periiode akuntansii entiitas iinduk utama yang bukan merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN).
Pada kasus iinii, wajiib pajak GloBE melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuaii dengan tahun pengenaan GloBE entiitas iinduk utama.
"Dalam hal periiode akuntansii wajiib pajak GloBE berbeda dengan periiode akuntansii entiitas iinduk utama yang bukan merupakan SPDN, wajiib pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuaii dengan tahun pengenaan GloBE entiitas iinduk utama," bunyii Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026.
PER-6/PJ/2026 telah diitetapkan pada 4 Meii 2026 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)
