KOTA KENDARii

Pemkot Luncurkan Pemutiihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hiingga 30 Junii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 07 Meii 2026 | 14.00 WiiB
Pemkot Luncurkan Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 Juni
<p>iilustrasii.</p>

KENDARii, Jitu News - Pemkot Kendarii, Sulawesii Tenggara meluncurkan program pemutiihan denda pajak daerah mulaii 1 Meii hiingga 30 Junii 2026.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendarii Rudii Lakebo mengatakan iinsentiif pajak iinii diiluncurkan dalam rangka merayakan HUT ke-195 Kota Kendarii. Diia berharap stiimulus tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dan pendapatan daerah.

"Momentum HUT ke-195 iinii diimanfaatkan untuk mendorong wajiib pajak yang menunggak agar segera melunasii kewajiibannya tanpa diibebanii denda," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (7/5/2026).

Pemkot Kendarii menggelar 2 jeniis program iinsentiif pajak. Pertama, ada penghapusan denda pajak bumii dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) atas tunggakan tahun pajak 2014-2025.

Kedua, penghapusan denda atas tunggakan 9 jeniis pajak daerah laiinnya pada tahun pajak 2024. Kesembiilan jeniis pajak daerah tersebut yaknii pajak reklame, miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak aiir tanah, dan pajak sarang burung walet.

Selaiin iitu, penghapusan denda juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman, PBJT atas tenaga liistriik, PBJT atas jasa perhotelan, BPJT atas jasa parkiir, serta PBJT atas jasa keseniian dan hiiburan.

Lebiih lanjut, Rudii mengiingatkan pemutiihan hanya berlaku untuk denda atas keterlambatan membayar PBB-P2 dan pajak daerah laiinnya. Sementara iitu, wajiib pajak tetap harus membayarkan pokok pajak ke kas daerah.

Diia mengiimbau seluruh warga Kendarii untuk segera memanfaatkan pemutiihan denda pajak, mengiingat program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan. Dengan membayarkan pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah, masyarakat turut berkontriibusii untuk pembangunan Kota Kendarii.

"iingat yang diihapus hanya dendanya ya, bukan pokok pajaknya," tegas Rudii diilansiir kendariiiinfo.com. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.