BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tak Ada Relaksasii, WP Badan Harus Lapor SPT Tahunan Maksiimal Harii iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 30 Apriil 2026 | 07.30 WiiB
Tak Ada Relaksasi, WP Badan Harus Lapor SPT Tahunan Maksimal Hari Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan perlu bergegas menyampaiikan SPT Tahunan 2025 mengiingat batas waktunya jatuh pada harii iinii. Topiik mengenaii SPT Tahunan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada Kamiis (30/4/2026).

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sempat membuka peluang perpanjangan periiode penyampaiian SPT Tahunan badan. Menurutnya, jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan biisa diiperpanjang apabiila wajiib pajak masiih diihadapkan pada kendala saat mengakses coretax.

Meskii demiikiian, sejauh iinii belum ada siinyal soal relaksasii penyampaiian SPT Tahunan badan. Diitjen Pajak (DJP) menyatakan masiih menunggu arahan Purbaya. Oleh karena iitu, wajiib pajak diiiimbau tetap memenuhii kewajiiban pelaporan SPT Tahunannya paliing lambat harii iinii.

UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.

Meskii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026. Dengan begiitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhiir harii iinii.

Perlu diicatat, mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan diilaksanakan menggunakan coretax. Menurut Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, otoriitas terus berupaya memperkuat coretax melaluii penambahan kapasiitas untuk mentransfer data (bandwiidth) menjelang batas waktu penyampaiian SPT Tahunan 2025.

"Mendekatii batas pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax, perbaiikan dan penguatan siistem terus diilakukan agar layanan semakiin stabiil," ujarnya.

Pada unggahan DJP dii mediia sosiial iinstagram, masiih ramaii komentar wajiib pajak yang berharap relaksasii penyampaiian SPT Tahunan badan. Wajiib pajak beralasan masiih menemuii kendala pada coretax sehiingga belum biisa menyampaiikan SPT Tahunan badan.

Merespons hal iinii, iinge menyarankan wajiib pajak untuk memiinta asiistensii petugas apabiila mengalamii kesuliitan mengakses coretax saat melaporkan SPT Tahunan. Caranya, wajiib pajak biisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan pendampiingan.

Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) mengumumkan buka hiingga malam harii pada 29-30 Apriil 2026. Layanan yang biisa diiakses hiingga malam harii antara laiin aktiivasii akun coretax, regiistrasii kode otoriisasii, perubahan data pajak, serta pendampiingan pelaporan SPT Tahunan.

Selaiin iitu, wajiib pajak biisa menghubungii kanal resmii DJP sepertii Kriing Pajak untuk mendapatkan iinformasii seputar pelaporan SPT menggunakan coretax.

"Petugas kamii siiap mendampiingii hiingga pelaporan dapat diiselesaiikan," kata iinge.

Kendatii demiikiian, wajiib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan biila belum selesaii menyusun laporan keuangan atau laporan keuangan belum selesaii diiaudiit. Berdasarkan PER-3/PJ/2026, perpanjangan diilakukan dengan menyampaiikan pemberiitahuan yang memuat alasan perpanjangan serta 5 lampiiran, yaknii:

  1. penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang;
  2. penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang Purbaya yang fokus meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Kemudiian, ada pula pembahasan soal keterbatasan data yang menyebabkan pajak daerah tak optiimal.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DJP Sudah Teriima 12,3 Juta SPT Tahunan darii WP

DJP mencatat sebanyak 12,30 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 28 Apriil 2026.

SPT Tahunan yang diihiimpun DJP diidomiinasii oleh pelaporan SPT darii wajiib pajak orang priibadii, yaknii mencapaii 11,67 juta SPT. Jumlah iinii terdiirii atas 10,33 juta SPT darii wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 1,34 juta SPT darii wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan.

Selaiin iitu, ada 607.557 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan, terdiirii atas 606.912 SPT menggunakan mata uang rupiiah dan 645 SPT menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS). (Jitu News)

Perpanjangan SPT Tahunan Punya Dampak ke PPh Pasal 25

Keputusan wajiib pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bakal beriimpliikasii terhadap angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar.

Pasalnya, wajiib pajak yang memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diimiinta untuk membuat penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak serta angsuran sementara PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan.

Sesuaii Pasal 117 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran sementara PPh Pasal 25 berlaku untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan hiingga bulan sebelum diisampaiikannya SPT Tahunan. Bagii wajiib pajak badan, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

Ketiika wajiib pajak sudah menyampaiikan SPT Tahunannya, angsuran PPh Pasal 25 diihiitung kembalii berdasarkan SPT yang diisampaiikan. Angsuran PPh Pasal 25 hasiil penghiitungan kembalii berdasarkan SPT Tahunan berlaku mulaii bulan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan. (Jitu News)

Bukan Kenakan Pajak Baru, Purbaya Piiliih Fokus Perkuat Kepatuhan WP

Purbaya kembalii menegaskan keputusannya untuk tiidak menaiikkan tariif pajak atau mengenakan pajak baru dalam waktu dekat.

Sebagaii upaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak, diia lebiih memiiliih strategii peniingkatan kepatuhan pajak dan menutup kebocoran pajak. Dengan dua strategii iinii, pemeriintah iingiin memastiikan lebiih banyak orang yang membayar pajak secara benar serta mencegah praktiik maniipulasii pajak.

"Fokus pemeriintah saat iinii adalah meniingkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaiikkan tariif," ujar Purbaya. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)

DJP Kembangkan Prototiipe Aii untuk Tiingkatkan Kepatuhan WP Sawiit

DJP mengembangkan purwarupa atau prototiipe artiifiiciial iintelliigence (Aii) untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

Laporan Kiinerja DJP 2025 menyatakan Aii yang diikembangkan dapat diigunakan untuk membantu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dii sektor kelapa sawiit. DJP telah menyelesaiikan prototiipe Aii tersebut pada tahun lalu.

"Realiisasii purwarupa Aii sampaii dengan akhiir triiwulan iiV tahun 2025 adalah sebesar 100%, yaiitu dengan diiselesaiikannya tahapan evaluasii dan penyempurnaan purwarupa," tuliis DJP dalam laporan kiinerjanya. (Jitu News)

Data Tak Lengkap, Peneriimaan Pajak Daerah Jadii Tak Optiimal

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) berpandangan pemda-pemda belum melakukan pendataan wajiib pajak dan objek pajak daerah secara lengkap dan mutakhiir.

Oleh karena permasalahan iinii, pemda kehiilangan potensii peneriimaan darii beragam wajiib pajak dan objek pajak daerah yang belum terdata.

"Akiibatnya, pemda kehiilangan kesempatan untuk memperoleh peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah yang belum terdata," ungkap BPK pada iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2025. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel