JAKARTA, Jitu News - Pada harii terakhiir penyampaiian SPT Tahunan 2025, sejumlah kantor pajak akan buka hiingga malam.
Kebanyakan KPP yang buka pada malam harii menyediiakan pelayanan asiistensii pelaporan SPT Tahunan hiingga pukul 21.00 waktu setempat. Namun, sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) dii bawah Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara (Kaltiimtara) mengumumkan buka hiingga pukul 24.00 WiiTA.
"KPP Pratama Tarakan juga memperpanjang jam layanan khusus pada tanggal ... 30 Apriil 2026 [pukul] 08.00-24.00 WiiTA," bunyii keterangan foto yang diiunggah KPP Pratama Tarakan dii iinstagram, diikutiip pada Kamiis (30/4/2026).
Kantor pajak biiasanya buka pada pukul 08.00-16.00. Kendatii demiikiian, sejumlah kantor memutuskan memperpanjang durasii layanannya untuk membantu wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan dii luar jam kerja.
Selaiin KPP Pratama Tarakan, kantor dii bawah Kanwiil DJP Kaltiimtara yang harii iinii mengumumkan buka hiingga pukul 24.00 adalah KPP Pratama Bontang, KP2KP Nunukan, dan KP2KP Maliinau. Layanan yang tersediia diifokuskan pada pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax.
Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa memiinta asiistensii untuk aktiivasii akun coretax, regiistrasii kode otoriisasii, perubahan data pajak, serta pendampiingan pelaporan SPT Tahunan.
"Yuk, manfaatkan penambahan jam layanan iinii agar pelaporan SPT kamu biisa selesaii tepat waktu. Kamii siiap mendampiingii sampaii tengah malam," tuliis KP2KP Maliinau dalam keterangan foto dii iinstagram.
Selaiin kantor-kantor tersebut, sejumlah kantor pajak laiinnya juga mengiinformasiikan buka hiingga malam harii. Anda dapat memantau iinformasii tersebut melaluii akun mediia sosiial masiing-masiing kantor yang detaiilnya ada dii siinii https://pajak.go.iid/uniit-kerja.
UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan paliing lambat 30 Apriil.
Meskii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026. Dengan begiitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhiir harii iinii. (diik)
