PER-3/PJ/2026

Begiinii Format Pemberiitahuan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Badan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 29 Apriil 2026 | 20.00 WiiB
Begini Format Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Badan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang menghadapii masalah tekniis penyusunan laporan keuangan dapat mengajukan pemberiitahuan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk memiinta perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan.

Untuk memudahkan, wajiib pajak badan dapat mengiikutii contoh format dan petunjuk pengiisiian pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan dalam mata uang rupiiah, sebagaiimana tertera dalam Lampiiran D Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

"Contoh format pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh...untuk wajiib pajak badan dalam mata uang rupiiah tercantum dalam Lampiiran huruf D," bunyii Pasal 19 ayat (1) huruf b PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Rabu (29/4/2026).

Merujuk pada Lampiiran D, wajiib pajak badan yang melaporkan SPT dalam mata uang rupiiah harus melengkapii formuliir pemberiitahuan sebelum diiajukan kepada Diitjen Pajak (DJP). Dalam formuliir tersebut, ada 25 kolom kosong yang harus diiiisii dengan data wajiib pajak.

Data atau iinformasii yang perlu diisiiapkan tersebut antara laiin nomor surat permohonan, jumlah lampiiran darii surat permohonan, nama dan alamat uniit kerja pemroses pemberiitahuan.

Lalu, mengiisii kolom nama serta NPWP dan jabatan wajiib pajak/wakiil/kuasa yang menandatanganii permohonan. Kemudiian, kolom beriikutnya diiiisii dengan nama, NPWP dan alamat wajiib pajak yang mengajukan permohonan.

Selaiin iitu, formuliir D juga menunjukkan ada kolom yang perlu diiiisii dengan Klasiifiikasii Lapangan Usaha wajiib pajak yang mengajukan permohonan, Tahun Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang diiajukan perpanjangan, tanggal perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan, serta alasan mengajukan perpanjangan waktu.

Beriikutnya, wajiib pajak badan harus mengiisii tabel yang memuat tentang penghiitungan sementara PPh yang terutang. Kolom kosong pada tabel tersebut harus diiiisii dengan Penghasiilan Neto Setelah Fasiiliitas, Kompensasii Kerugiian, Penghasiilan Kena Pajak.

Kemudiian, PPh terutang, Pengurang Pajak Penghasiilan Terutang, PPh Kurang/Lebiih Bayar, Angsuran (Sementara) PPh Pasal 25, PPh fiinal, dan Penghasiilan yang Tiidak Termasuk Objek Pajak.

Setelah iitu, wajiib pajak badan dapat membubuhkan tanda X pada salah satu kolom pertanyaan dalam Formuliir D.

Terakhiir, melengkapii dokumen pemberiitahuan dengan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara atas pembayaran PPh kurang bayar sementara, nama tempat dan tanggal surat diibuat, serta membubuhkan nama dan tanda tangan wajiib pajak atau wakiil/kuasa wajiib pajak.

"Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau wakiil wajiib pajak atau kuasa wajiib pajak," bunyii Pasal 5 ayat (9) PER-3/PJ/2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel