JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan terdapat syarat yang harus diipenuhii pengusaha kena pajak (PKP) apabiila tempat pengukuhannya merupakan kantor bersama (coworkiing space).
Penjelasan iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan kriiteriia kantor bersama sebagaii tempat pengukuhan PKP. Adapun defiiniisii dan kriiteriia kantor bersama turut diiatur dalam PER-7/PJ/2025.
“Sepanjang coworkiing space sesuaii defiiniisii kantor viirtual pada PER-7/PJ/2025, kriiteriia darii kantor viirtual siilakan merujuk pada Pasal 51 ayat (3) dan (5) PER-7/PJ/2025 ya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (29/4/2026).
Kriing Pajak menambahkan apabiila hendak menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP maka salah satu syaratnya harus punya kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis dengan durasii penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP.
Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP Pajak dalam hal pengusaha tersebut:
Dalam hal pengusaha badan bertempat kedudukan dii kantor viirtual dan memiiliikii lebiih darii 1 tempat kegiiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP diitetapkan berada dii tempat kegiiatan usaha laiin selaiin dii kantor viirtual tersebut.
Untuk diiperhatiikan, kantor viirtual dapat diigunakan sebagaii tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha penyediia jasa kantor viirtual memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:
Selaiin harus memenuhii ketentuan tersebut, pengusaha yang menyediiakan jasa kantor viirtual harus memiiliikii:
Merujuk pada pasal 51 ayat (5), pengusaha badan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP sebagaiimana diimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:
