ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coworkiing Space Biisa Jadii Tempat Pengukuhan PKP, Perhatiikan Syaratnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 29 Apriil 2026 | 19.00 WiiB
Coworking Space Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Perhatikan Syaratnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan terdapat syarat yang harus diipenuhii pengusaha kena pajak (PKP) apabiila tempat pengukuhannya merupakan kantor bersama (coworkiing space).

Penjelasan iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan kriiteriia kantor bersama sebagaii tempat pengukuhan PKP. Adapun defiiniisii dan kriiteriia kantor bersama turut diiatur dalam PER-7/PJ/2025.

“Sepanjang coworkiing space sesuaii defiiniisii kantor viirtual pada PER-7/PJ/2025, kriiteriia darii kantor viirtual siilakan merujuk pada Pasal 51 ayat (3) dan (5) PER-7/PJ/2025 ya,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (29/4/2026).

Kriing Pajak menambahkan apabiila hendak menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP maka salah satu syaratnya harus punya kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis dengan durasii penggunaan kantor viirtual miiniimal 1 tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan PKP.

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP Pajak dalam hal pengusaha tersebut:

  1. memiiliikii tempat kedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut; atau
  2. memiiliikii tempat kedudukan dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Dalam hal pengusaha badan bertempat kedudukan dii kantor viirtual dan memiiliikii lebiih darii 1 tempat kegiiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP diitetapkan berada dii tempat kegiiatan usaha laiin selaiin dii kantor viirtual tersebut.

Untuk diiperhatiikan, kantor viirtual dapat diigunakan sebagaii tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha penyediia jasa kantor viirtual memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:

  1. telah diikukuhkan sebagaii PKP;
  2. menyediiakan ruangan fiisiik untuk tempat melakukan kegiiatan usaha bagii pengusaha yang akan diikukuhkan sebagaii PKP; dan
  3. secara nyata melakukan kegiiatan layanan pendukung kantor.

Selaiin harus memenuhii ketentuan tersebut, pengusaha yang menyediiakan jasa kantor viirtual harus memiiliikii:

  1. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis yang masiih berlaku antara pengusaha yang menyediiakan jasa kantor viirtual dan pengusaha; dan
  2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberiian iiziin, keterangan usaha, atau keterangan kegiiatan darii pejabat atau iinstansii yang berwenang, yaiitu nomor iinduk berusaha atau dokumen laiin yang sejeniis.

Merujuk pada pasal 51 ayat (5), pengusaha badan yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP sebagaiimana diimaksud pada pasal 51 ayat (1) huruf a harus memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:

  1. memiiliikii klasiifiikasii lapangan usaha utama dii biidang jasa yang kegiiatan usahanya dapat diilakukan dii Kantor Viirtual;
  2. memiiliikii kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) huruf a dengan durasii kontrak penggunaan Kantor Viirtual miiniimal 1 (satu) tahun terhiitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diiajukan; dan
  3. tiidak menggunakan Kantor Viirtual tersebut semata-mata sebagaii alamat korespondensii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel