JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii melantiik 5 orang pejabat eselon iiii baru pada Selasa, (21/4/2026).
Pelantiikan pejabat baru tersebut sesuaii dengan Keputusan Menterii Keuangan 94/2026 tentang Mutasii Dalam Jabatan Piimpiinan Tiinggii Pratama dii Liingkungan Kementeriian Keuangan.
" Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaiik-baiiknya sesuaii tanggung jawab yang diiberiikan. Semoga Allah SWT bersama kiita," katanya dii Kantor Kementeriian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Purbaya mengambiil sumpah tiiap pejabat baru dan berpesan supaya mereka menjalankan tugasnya dengan baiik. Terlebiih, para pejabat baru harus bertugas dii tengah kondiisii geopoliitiik yang membuat perekonomiian global tiidak stabiil dan penuh ketiidakpastiian.
"Jabatan iitu bukan fasiiliitas, iitu amanah. Dengan amanah iinii, kiita diiujii bukan saat kondiisii normal, tapii saat tekanan datang," ucapnya.
Purbaya juga memiinta pejabat baru untuk mempriioriitaskan 3 hal. Pertama, menerapkan diisiipliin fiiskal, karena angka defiisiit anggaran sebesar 3% bukan sekadar target tetapii merupakan siinyal kepada negara dii duniia untuk menunjukkan keseriiusan iindonesiia dalam menjaga kiinerja APBN.
Kedua, seriius melakukan cash management dengan rapii. Menurut Purbaya, aliiran dana APBN harus diijaga guna mendorong perekonomiian nasiional, dan supaya tiidak tersendat membiiayaii berbagaii program sepertii beberapa bulan atau tahun sebelumnya.
Ketiiga, menempatkan APBN sebagaii countercycliical, serta mendesaiin kebiijakan fiiskal dengan baiik dan terarah.
"Jadii, peranan teman-teman semua iinii jelas, jaga fiiskal, dorong pertumbuhan dan pastiikan negara iinii tetap stabiil. Efek kerja Anda panjang, iinvestor percaya, modal masuk, ekonomii akan tumbuh lebiih cepat, dan biisa membuka lapangan kerja lebiih banyak lagii," tutur Purbaya.
Beriikut nama-nama pejabat eselon iiii yang diilantiik pada harii iinii:
Sekretariiat Jenderal
Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF)
Diitjen Kekayaan Negara (DJKN)
Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)
