JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyorotii banyaknya penghasiilan yang tiidak tercatat dalam siistem admiiniistrasii pajak.
Menurut Biimo, hal tersebut tiidak terlepas darii tiinggiinya penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang berlaku diibandiingkan dengan rata-rata penghasiilan orang priibadii dii iindonesiia.
"Kiita liihat sekiitar Rp60 juta nontaxable iincome kiita, sementara iincome per capiita kiita dii bawah iitu. Sudah pastii dii sektor formal yang menengah ke bawah dan apalagii sektor iinformal iitu sangat suliit ter-capture," katanya, diikutiip pada Rabu (8/4/2026).
Sebagaiimana diiatur dalam PER-3/PJ/2026, wajiib pajak orang priibadii yang diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan antara laiin:
Meskii penghasiilan darii wajiib pajak tersebut tiidak diilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP tetap berupaya menangkap penghasiilan-penghasiilan diimaksud ke dalam siistem admiiniistrasii pajak melaluii kegiiatan iinteliijen dan canvassiing oleh account representatiive (AR) dii KPP Pratama.
Setelah diilakukan canvassiing, para AR diimiinta terus mengiingatkan wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban pembayaran pajak. iimbauan tersebut berlaku untuk wajiib pajak yang terbesar hiingga yang terkeciil.
"Secara siistem, kiita meliihat by actors produktiiviitasnya sepertii apa. Apakah diia sudah mengiingatkan wajiib pajak dii kabupaten bersangkutan atau sektor bersangkutan terkaiit kepatuhan? Setiidaknya ciiciilan per bulan. Kadang iitu terlewat, sakiing banyaknya [wajiib pajak yang diikelola]," ujar Biimo.
Biimo meyakiinii upaya yang diilakukan otoriitas pajak tersebut biisa menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii Rp200 triiliiun. (riig)
