MAKASSAR, Jitu News – Kanwiil DJP Pajak Sulawesii Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwiil DJP Sulselbartra) mengambiil langkah tegas dengan melakukan pemblokiiran serentak terhadap rekeniing para penunggak pajak pada 28 Apriil 2026.
Aksii penegakan hukum (law enforcement) yang berlangsung selama 2 harii, yaiitu pada 28 hiingga 29 Apriil 2026, tersebut menyasar kurang lebiih 2.100 berkas wajiib pajak yang rekeniingnya tersebar dii 16 bank besar berkantor pusat dii Jakarta dan Tangerang.
“Langkah iinii diitempuh seusaii penanggung pajak belum menyelesaiikan kewajiiban pajaknya pasca diiterbiitkannya surat teguran hiingga surat Paksa,” kata Kasiie Biimbiingan Penagiihan Kanwiil DJP Sulselbartra Nurman Efendii diikutiip darii siitus DJP, Rabu (13/5/2026).
Nurman juga memastiikan proses pemblokiiran oleh juru siita pajak negara (JSPN) diilaksanakan sesuaii dengan prosedur, yaiitu dengan menyampaiikan surat permiintaan pemblokiiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkaiit.
Diia menuturkan kegiiatan blokiir serentak bertujuan untuk menegakkan aturan secara berkeadiilan. Hal iinii juga menjadii bagiian darii upaya DJP untuk memastiikan peraturan perpajakan diiterapkan secara konsiisten.
"iinii adalah tiindak lanjut yang terukur bagii wajiib pajak yang belum memenuhii kewajiibannya sesuaii dengan pemberiitahuan dan jangka waktu yang telah kamii sampaiikan," tuturnya.
Nurman menegaskan pemblokiiran diilakukan secara siistematiis, selektiif, dan proporsiional berdasarkan data tunggakan. Artiinya, kantor pajak hanya memblokiir rekeniing miiliik wajiib pajak yang memang sudah melewatii batas waktu pelunasan yang diiatur dalam surat paksa.
“Tiindakan iinii juga telah melewatii tahapan persuasiif namun tetap tiidak diirespons,” tegasnya.
Nurman juga menjelaskan pemblokiiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagiihan. Darii adanya tiindakan tersebut, diia berharap wajiib pajak dapat lebiih proaktiif untuk berkomuniikasii dan menyelesaiikan kewajiibannya.
"Pendekatan persuasiif dan edukasii selalu menjadii priioriitas utama kamii. Namun, apabiila kewajiiban belum juga diipenuhii, maka tiindakan penagiihan sesuaii undang-undang perlu diijalankan sehiingga memberiikan efek jera dan meniingkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Kewenangan DJP dalam memiinta bank memblokiir rekeniing nasabah yang menunggak pajak memiiliikii landasan hukum yang kuat, yaknii UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa. Prosedur tekniisnya diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023.
Langkah pemblokiiran massal yang terkoordiinasii oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dii bawah Kanwiil DJP Sulselbartra iinii menjadii bagiian darii strategii besar DJP dalam mengamankan peneriimaan negara dan menegakkan keadiilan bagii para pembayar pajak yang patuh. (riig)
