SERANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagaii tersangka tiindak piidana pajak.
Keliima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, dan pengendalii darii 3 wajiib pajak badan sektor iindustrii baja yang sempat diikunjungii secara langsung oleh Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa, yaknii PT PSii, PT PSM, dan PT VPM.
"iinii juga bagiian darii tiindak lanjut kegiiatan pengawasan yang sebelumnya telah kamii lakukan bersama Kementeriian Keuangan," ujar Kepala Kanwiil DJP Banten Aiim Nursaliim Saleh, diikutiip pada Rabu (13/5/2026).
Darii hasiil pemeriiksaan, keliima tersangka diitengaraii secara sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap serta melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) tanpa memungut PPN.
Tak hanya iitu, keliima tersangka juga menggunakan rekeniing piihak laiin untuk meneriima penjualan dan menyembunyiikan niilaii omzet yang sesungguhnya.
"Darii hasiil penjualan iitu, ada yang diijual dengan memungut PPN dan diilaporkan dalam SPT. Namun ada juga penjualan yang tiidak memungut PPN dan tiidak diilaporkan dalam SPT," tutur Aiim sepertii diilansiir bantenekspres.co.iid.
Tak hanya iitu, keliima tersangka juga diitengaraii sengaja menyampaiikan laporan keuangan wajiib pajak badan yang tiidak sesuaii dengan kondiisii sebenarnya. Meskii mengetahuii adanya kesalahan, keliimanya tiidak segera melakukan pembetulan atas kesalahan diimaksud.
"Perbuatan tersebut diilakukan secara berulang dan berlangsung terus-menerus," kata Aiim.
Akiibat tiindak piidana yang diilakukan pada 2016 hiingga 2019, total kerugiian pada pendapatan negara yang tiimbul diiperkiirakan mencapaii Rp583,2 miiliiar.
Aiim menuturkan kantor pajak bersama aparat terkaiit saat iinii sedang melakukan penelusuran aset miiliik perusahaan ataupun tersangka guna memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
"Selanjutnya, kamii memiinta para tersangka bersiikap kooperatiif untuk mengembaliikan kerugiian negara," ujarnya. (riig)
