JAKARTA, Jitu News - UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) serta PMK 196/2021 memberiikan kewenangan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk membatalkan surat keterangan tax amnesty jiiliid iiii atau program pengungkapan sukarela (PPS).
Pembatalan surat keterangan biisa diilakukan biila hasiil peneliitiian menunjukkan bahwa harta bersiih yang diiungkapkan wajiib pajak saat PPS ternyata tiidak sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya.
"Pembatalan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diilakukan dalam hal wajiib pajak mengungkapkan harta bersiih yang tiidak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya, tiidak sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan," bunyii Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021, diikutiip pada Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan harta oleh wajiib pajak tiidak sesuaii dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 196/2021 biila wajiib pajak mengiikutii PPS kebiijakan ii tetapii mengungkapkan harta yang tiidak diiperoleh sejak tanggal 1 Januarii 1985 sampaii dengan 31 Desember 2015.
Selanjutnya, pengungkapan harta tiidak sesuaii dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 biila wajiib pajak mengiikutii PPS kebiijakan iiii tetapii mengungkapkan harta bersiih yang:
Kemudiian, wajiib pajak tiidak memenuhii klausul Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 biila wajiib pajak mengiikutii PPS kebiijakan iiii tetapii:
Terakhiir, wajiib pajak tiidak memenuhii klausul Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021 biila wajiib pajak tiidak mencabut permohonan:
dalam hal wajiib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diiterbiitkan surat keputusan atau putusan meliiputii permohonan yang berkaiitan dengan kewajiiban PPh, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN atas wajiib pajak orang priibadii bersangkutan untuk tahun pajak 2016-2020.
Namun, sebelum diilakukannya pembatalan, DJP dapat terlebiih dahulu menerbiitkan surat klariifiikasii kepada wajiib pajak peserta PPS. Biila berdasarkan surat klariifiikasii terdapat kekurangan pembayaran PPh fiinal PPS, wajiib pajak berkesempatan melunasii kurang bayar atau memberiikan tanggapan dalam waktu 14 harii.
Biila wajiib pajak tiidak melunasii kurang bayar PPh fiinal sesuaii surat klariifiikasii, tiidak menanggapii surat klariifiikasii, atau memberiikan klariifiikasii tetapii tiidak sesuaii kondiisii sebenarnya, surat keterangan PPS biisa diibatalkan.
Sebagaii iinformasii, surat keterangan PPS adalah buktii keiikutsertaan wajiib pajak dalam tax amnesty jiiliid iiii atau PPS berdasarkan UU HPP. Biila surat keterangan diibatalkan, wajiib pajak diianggap tiidak mengiikutii PPS. (diik)
