SiiDOARJO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siidoarjo Utara mengadakan siimulasii pengiisiian SPT Tahunan Badan untuk sektor usaha UMKM, jasa, dan perdagangan secara dariing pada 15 Apriil 2026.
Dalam kegiiatan tersebut, penyuluh pajak menyampaiikan hal-hal yang harus diiperhatiikan wajiib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan, terutama yang berstatus lebiih bayar. Salah satunya iialah memastiikan data rekeniing wajiib pajak yang terdaftar dii coretax sudah valiid.
"Terhadap status lebiih bayar SPT Tahunan Badan, mohon diipastiikan data rekeniing yang terdaftar dalam siistem Coretax DJP masiih valiid atau aktiif," kata penyuluh pajak darii KPP Pratama Siidoarjo Utara Anniisa Amaliia sepertii diikutiip darii siitus DJP, Selasa (28/4/2026).
Apabiila data rekeniing yang terdaftar dalam siistem Coretax DJP sudah tiidak lagii sesuaii, lanjut Anniisa, wajiib pajak dapat terlebiih dahulu memperbaruii data rekeniing wajiib pajak sebelum SPT Tahunan Badan diilaporkan.
Sementara iitu, penyuluh pajak laiinnya darii KPP Pratama Siidoarjo Utara Jaiinal Abiidiin memaparkan tahap awal persiiapan pelaporan SPT Tahunan Badan, yaiitu menyiiapkan dokumen berupa laporan keuangan (laba rugii dan neraca).
“Wajiib pajak juga perlu menyiiapkan buktii pemotongan atau pemungutan PPh darii lawan transaksii guna memastiikan kebenaran data prepopulated pada siistem Coretax DJP, serta dokumen pendukung laiinnya yang diiperlukan,” tuturnya.
Selanjutnya, pada tahap logiin, wajiib pajak badan juga harus menunjuk piihak-piihak terkaiit, meliiputii penanggung jawab, wakiil, atau kuasa wajiib pajak. Para piihak terkaiit iinii juga melakukan logiin pada https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
“Setelah berhasiil logiin, diilanjutkan iimpersonate ke Taxpayer Portal Wajiib Pajak Badan dengan memiiliih NPWP Badan pada dropdown liist,” jelas penyuluh. (riig)
