JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasii kriiteriia wajiib pajak badan yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksiimal 2 bulan hanya biisa diilakukan oleh wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesaii diiaudiit.
"Wajiib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yaiitu ... wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangan belum selesaii," bunyii Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Selasa (28/4/2026).
Wajiib pajak badan yang memenuhii kriiteriia Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026 dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan secara elektroniik melaluii coretax selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaiian SPT.
Pemberiitahuan diisampaiikan dengan menyatakan alasan dan melampiirkan:
Atas pemberiitahuan diimaksud, DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.
Surat pemberiitahuan bakal memuat salah satu darii dua opsii keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diiteriima.
Kedua, pemberiitahuan diianggap bukan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan. (diik)
