PER-3/PJ/2026

Siimak, iinii WP Badan yang Boleh Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wiildan
Selasa, 28 Apriil 2026 | 08.30 WiiB
Simak, Ini WP Badan yang Boleh Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasii kriiteriia wajiib pajak badan yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan.

Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksiimal 2 bulan hanya biisa diilakukan oleh wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesaii diiaudiit.

"Wajiib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yaiitu ... wajiib pajak badan yang belum selesaii menyusun laporan keuangan atau karena audiit laporan keuangan belum selesaii," bunyii Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Selasa (28/4/2026).

Wajiib pajak badan yang memenuhii kriiteriia Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026 dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan secara elektroniik melaluii coretax selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaiian SPT.

Pemberiitahuan diisampaiikan dengan menyatakan alasan dan melampiirkan:

  1. penghiitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang;
  2. penghiitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan darii akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii, dalam hal laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik.

Atas pemberiitahuan diimaksud, DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.

Surat pemberiitahuan bakal memuat salah satu darii dua opsii keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan diiteriima.

Kedua, pemberiitahuan diianggap bukan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.