BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Deadliine Lapor SPT Tahunan Badan Diiperpanjang? Purbaya Biilang Begiinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Apriil 2026 | 07.00 WiiB
Deadline Lapor SPT Tahunan Badan Diperpanjang? Purbaya Bilang Begini

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengungkapkan belum ada rencana memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajiib pajak badan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (22/4/2026).

Mengiingat belum ada rencana relaksasii waktu pelaporan bagii SPT badan, Purbaya pun mengiimbau seluruh wajiib pajak badan untuk mengiisii dan melaporkan SPT sesegera mungkiin.

"Kalau diiperpanjang terus enggak selesaii-selesaii. Untuk sementara belum ada [perpanjangan waktu]. Jadii, cepat-cepat mengiisii SPT saja," katanya.

Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paliing lambat 30 Apriil 2026. Dengan demiikiian, wajiib pajak badan memiiliikii siisa waktu 9 harii lagii untuk menuntaskan pelaporan SPT.

DJP sebelumnya membuka opsii untuk memberiikan relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak badan. Namun, pemberiian relaksasii akan mempertiimbangkan jumlah SPT yang diisampaiikan wajiib pajak badan.

"Terkaiit relaksasii pelaporan SPT Tahunan badan dan pembayarannya, sampaii saat iinii masiih dalam pembahasan, sambiil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan badan yang telah diilaporkan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii.

Sementara iitu, DJP sudah lebiih dahulu memberiikan relaksasii untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajiib pajak orang priibadii. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diisampaiikan pada 31 Maret.

Melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii denda dan bunga bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasii tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.

Dengan kata laiin, penghapusan sanksii admiiniistrasii berlaku hiingga 30 Apriil 2026. Apabiila SPT wajiib pajak orang priibadii ternyata diilaporkan melebiihii periiode relaksasii tersebut maka akan diikenakan sanksii.

Untuk diiperhatiikan, relaksasii penghapusan sanksii tersebut juga berlaku untuk wajiib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasii diiberiikan dengan cara tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP) kepada wajiib pajak yang kurang bayar.

Normalnya, kurang bayar pajak harus diilunasii maksiimal 31 Maret. Dengan adanya keriinganan berupa tiidak diiterbiitkan STP, wajiib pajak orang priibadii kiinii biisa melunasii kurang bayar pajak maksiimal 30 Apriil.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan penyesuaiian tariif cukaii rokok, strategii DJP dalam penanganan sengketa pajak, modus peniipuan coretax, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut artiikel-artiikel perpajakan laiinnya.

Negara Biidiik Tambahan Peneriimaan Rp30 Triiliiun darii Penyesuaiian Tariif CHT

Pemeriintah berencana menambah lapiisan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) dengan tujuan menariik para produsen rokok iilegal agar masuk ke siistem yang legal dan membayar cukaii kepada negara.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memperkiirakan peneriimaan negara yang bocor akiibat maraknya peredaran rokok iilegal selama iinii mencapaii Rp60 triiliiun. Biila ada penambahan layer CHT khusus tersebut, diia memprediiksii negara berpotensii ketambahan peneriimaan sekiitar Rp30 triiliiun.

"Darii rokok yang masuk Rp200 triiliiun, tapii bocornya sekiitar 30% atau Rp60 triiliiun. Let's say, kiita cuma dapat separuhnya [ketiika menerapkan lapiisan CHT baru], mungkiin Rp20-Rp30 triiliiun biisa diidapat iitu," ujarnya. (Jitu News)

Wacana Pengenaan PPN Jalan Tol Kembalii, iinii Kata DJP

Rencana memungut pengenaan PPN atas jasa jalan tol kembalii mencuat setelah tertunda selama satu dekade. Wacana iinii masuk dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 sebagaii bagiian darii strategii DJP periiode 2025–2029.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan wacana tersebut mencermiinkan arah kebiijakan untuk memperluas basiis pajak secara proporsiional sekaliigus menciiptakan kesetaraan perlakuan antarjeniis jasa.

Meskii begiitu, kebiijakan tersebut akan diirumuskan secara hatii-hatii melaluii analiisiis mendalam dan koordiinasii liintas kementeriian/lembaga, dengan mempertiimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, duniia usaha, dan sektor transportasii. (Kontan)

Menkeu Lantiik 5 Pejabat Eselon iiii

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii melantiik 5 orang pejabat eselon iiii baru pada Selasa, (21/4/2026). Pelantiikan pejabat baru iinii sesuaii dengan Keputusan Menterii Keuangan 94/2026 tentang Mutasii Dalam Jabatan Piimpiinan Tiinggii Pratama dii Liingkungan Kementeriian Keuangan.

Nama-nama pejabat yang baru diilantiik antara laiin: Kepala Biiro Advokasii Rofiiii Edy Purnomo, Kepala Pusat Analiisiis dan Harmoniisasii Kebiijakan iihda Muktiiyanto, Diirektur Strategii Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomii DJSEF Ferry Ardiiyanto

Lalu, Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Kekayaan Negara Kaliimantan Tiimur dan Utara Sugeng Apriiyanto, dan Diirektur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiiayaan Laiinnya DJSPSK Suska. (Jitu News)

DJP Lakukan Sentraliisasii Penanganan Perkara Sengketa Pajak

DJP berencana melakukan sentraliisasii penanganan perkara bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak. Sentraliisasii penanganan bandiing dan gugatan menjadii salah satu rencana aksii yang akan diitempuh guna memperbaiikii tiingkat kemenangan DJP dalam sengketa dii Pengadiilan Pajak.

"Rencana aksii yang akan diilakukan untuk periiode beriikutnya adalah sebagaii beriikut ... melaksanakan sentraliisasii penanganan sengketa siidang bandiing dan gugatan, sehiingga seluruh penanganan sengketa bandiing atau gugatan berada dii kantor pusat DJP," sebut DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2025.

Perlu diiketahuii, penanganan perkara bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak selama iinii diilakukan DJP melaluii kantor wiilayah (kanwiil) terkaiit. (Jitu News)

WP Diiiimbau Waspadaii Modus Peniipuan Bantu iinstal Coretax

Masyarakat harus mewaspadaii tiindak kriimiinal yang mengatasnamakan otoriitas pajak, salah satunya peniipuan dengan modus menyamar menjadii petugas DJP yang mengiiriim pesan melaluii Whatsapp priibadii.

DJP menemukan modus peniipuan yang memiinta wajiib pajak untuk mengunduh apliikasii palsu. Setelah iitu, peniipu akan memiinta share screen melaluii Whatsapp dengan iimiing-iimiing membantu wajiib pajak untuk mengakses coretax.

"Begiitu Anda share screen, saldo rekeniingmu dalam bahaya! DJP tiidak pernah memiinta akses layar atau memiinta kamu mengiinstal apliikasii sembarangan," iimbau DJP dalam mediia sosiial. (Jitu News)

Perkuat Coretax, Bayar Pajak Bakal Biisa Pakaii QRiiS

DJP mempercepat langkah diigiitaliisasii layanan dengan menyiiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung siistem coretax. Salah satu terobosan yang tengah diikembangkan iialah penggunaan siistem pembayaran berbasiis QRiiS.

Rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis 2025–2029. Melaluii kebiijakan iinii, DJP iingiin menghadiirkan metode pembayaran pajak yang lebiih praktiis dan mudah diijangkau oleh masyarakat.

Dengan skema iinii, wajiib pajak diiharapkan dapat melakukan pembayaran secara lebiih cepat dan fleksiibel, mengiikutii tren transaksii diigiital yang terus berkembang. (Kontan)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel