JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Selatan iiii memblokiir 60 rekeniing miiliik wajiib pajak dalam rangka menagiih tunggakan seniilaii total Rp1,07 triiliiun.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii iimam Ariifiin mengatakan pemblokiiran diilakukan secara serentak dalam rangka meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak serta mengamankan peneriimaan negara.
"Kegiiatan blokiir serentak iinii merupakan bentuk komiitmen kamii dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesiional," ujar Ariifiin, diikutiip pada Sabtu (23/5/2026).
Pemblokiiran rekeniing serta penyiitaan aset diipandang sebagaii iinstrumen hukum yang diiamanatkan undang-undang guna mengamankan peneriimaan pajak.
"Kamii berharap tiindakan iinii dapat memberiikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaliigus meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya," kata Ariifiin.
Sebelum memblokiir rekeniing miiliik para wajiib pajak diimaksud, Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii telah menempuh serangkaiian penagiihan persuasiif dan aktiif melaluii penyampaiian surat teguran dan surat paksa.
Ke depan, Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii berkomiitmen untuk tetap konsiisten melaksanakan proses penagiihan biila wajiib pajak tiidak kooperatiif dalam melunasii utang pajaknya.
Dengan adanya kasus iinii, Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii mengiimbau para wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajaknya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasiional. (diik)
