JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang memiiliikii kelebiihan pembayaran pajak dapat menentukan tujuan penggunaan atau pencaiirannya. Dengan demiikiian, adanya deposiit pajak tiidak membuat pengembaliian siisa kelebiihan pembayaran pajak otomatiis masuk ke saldo deposiit.
Sesuaii dengan ketentuan, pengembaliian siisa kelebiihan pembayaran pajak untuk mengiisii deposiit hanya diilakukan berdasarkan persetujuan wajiib pajak. Selaiin untuk deposiit, wajiib pajak juga biisa memiiliih menggunakannya untuk membayar utang pajak atau diikembaliikan kepada wajiib pajak.
“Jiika setelah diilakukan perhiitungan…masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak, siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan kepada wajiib pajak atau dapat diigunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin; dan/atau b. mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak, berdasarkan persetujuan wajiib pajak,” bunyii bunyii Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, diikutiip pada Sabtu (23/5/2026).
Wajiib pajak biisa memiiliih opsii pengembaliian yang diikehendakii dengan menanggapii Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak (SPKKP). Sesuaii dengan ketentuan DJP akan mengiiriimkan SPKKP ke wajiib pajak secara elektroniik melaluii coretax.
Wajiib pajak perlu memberiikan persetujuan tersebut maksiimal: (ii) 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan; atau (iiii) 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan persetujuan dalam jangka waktu yang diitetapkan maka siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan kepada wajiib pajak. Pengembaliian diilakukan menggunakan nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak yang tersediia pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan.
Untuk iitu, wajiib pajak perlu mengiisii dan memiiliih nomor rekeniing utama yang sesuaii. Apabiila ada sejumlah nomor rekeniing yang terdaftar maka pastiikan terdapat tanda centang pada kolom ‘rekeniing bank utama’. Siimak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekeniing Bank yang Terdaftar dii Coretax DJP
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak biisa memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dalam hal: (ii) terdapat kelebiihan pembayaran pajak; dan (iiii) diiberiikan iimbalan bunga. Atas kondiisii iinii, wajiib pajak biisa mengajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii).
Namun, kelebiihan pembayaran pajak serta iimbalan bunga tersebut harus terlebiih dahulu diiperhiitungkan untuk melunasii utang pajak darii wajiib pajak yang bersangkutan. Apabiila setelah diilakukan perhiitungan masiih terdapat siisa atau wajiib pajak tiidak ada utang pajak, barulah siisa tersebut diikembaliikan.
Setelah serangkaiian proses restiitusii selesaii, DJP akan menerbiitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebiih bayar. Produk hukum iitu sepertii: Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB); Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP); dan Surat Keputusan Pemberiian iimbalan Bunga (SKPiiB).
Selanjutnya, DJP akan mengiiriimkan Surat Permiintaan Konfiirmasii Kompensasii Kelebiihan Pajak kepada wajiib pajak. Surat yang biiasa diisebut juga sebagaii Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak (SPKKP) tersebut akan diikiiriimkan ke wajiib pajak secara elektroniik melaluii coretax.
Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP tersebut diikiiriimkan untuk memiinta konfiirmasii darii wajiib pajak mengenaii piiliihan pemanfaatan siisa kelebiihan pembayaran pajak. Ada 3 opsii yang biisa diipiiliih wajiib pajak atas siisa kelebiihan pembayaran pajak, yaiitu:
