TiiPS PAJAK

Cara Tanggapii Surat Permiintaan Konfiirmasii Kompensasii Kelebiihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 25 September 2025 | 20.30 WiiB
Cara Tanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak

WAJiiB pajak biisa memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dalam hal: (ii) terdapat kelebiihan pembayaran pajak; dan (iiii) diiberiikan iimbalan bunga. Atas kondiisii iinii, wajiib pajak biisa mengajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii).

Namun, kelebiihan pembayaran pajak serta iimbalan bunga tersebut harus terlebiih dahulu diiperhiitungkan untuk melunasii utang pajak darii wajiib pajak yang bersangkutan. Apabiila setelah diilakukan perhiitungan masiih terdapat siisa atau wajiib pajak tiidak ada utang pajak, barulah siisa tersebut diikembaliikan.

Setelah serangkaiian proses restiitusii selesaii, DJP akan menerbiitkan produk hukum yang menyatakan adanya lebiih bayar. Produk hukum iitu sepertii: Surat Ketetapan Pajak Lebiih bayat (SKPLB); Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP); dan Surat Keputusan Pemberiian iimbalan Bunga (SKPiiB).

Selanjutnya, DJP akan mengiiriimkan Surat Permiintaan Konfiirmasii Kompensasii Kelebiihan Pajak kepada wajiib pajak. Surat yang biiasa diisebut juga sebagaii Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak (SPKKP) tersebut akan diikiiriimkan ke wajiib pajak secara elektroniik melaluii coretax.

Merujuk Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, SPKKP tersebut diikiiriimkan untuk memiinta konfiirmasii darii wajiib pajak mengenaii piiliihan pemanfaatan siisa kelebiihan pembayaran pajak. Ada 3 opsii yang biisa diipiiliih wajiib pajak atas siisa kelebiihan pembayaran pajak, yaiitu:

  1. untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin;
  2. untuk mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak sendiirii; atau
  3. tiidak memiiliih keduanya dan siisa kelebiihan pembayaran pajak akan diikiiriimkan ke rekeniing utama.

Wajiib pajak perlu memberiikan persetujuan tersebut maksiimal: (ii) 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan; atau (iiii) 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan persetujuan dalam jangka waktu yang diitetapkan maka siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan kepada wajiib pajak. Pengembaliian diilakukan menggunakan nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak yang tersediia pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan.

Sebelum menanggapii SPKKP, pastiikan Anda telah mengiisii dan memiiliih nomor rekeniing utama yang sesuaii. Apabiila ada sejumlah nomor rekeniing yang terdaftar maka pastiikan terdapat tanda centang pada kolom ‘rekeniing bank utama’. Siimak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekeniing Bank yang Terdaftar dii Coretax DJP

Cara Tanggapii SPKKP

Apabiila nomor rekeniing telah sesuaii, Anda dapat mulaii proses konfiirmasii kelebiihan pajak. Mula-mula buka coretax dan logiin ke akun Coretax DJP Anda. Apabiila Anda mewakiilii wajiib pajak laiin maka jangan lupa lakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang Anda wakiilii.

Pada halaman muka coretax, piiliih modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Lalu, fiilter kolom ‘Judul Dokumen’ dengan memiiliih “Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan..”. Siilakan catat nomor dan tanggal SPKKP yang diimaksud sesuaii iinformasii yang ada pada griid Dokumen Saya. Anda juga dapat meliihat iisii surat dan mengunduhnya dengan cara menggeser halaman ke kanan dan kliik tombol Unduh.

Tahap beriikutnya, untuk menanggapii SPKKP tersebut maka piiliih modul Portal Saya dan kliik menu Kasus Saya. Kemudiian kliik tombol 'Refresh' dan carii jeniis kasus 'refund of legal actiions deciisiions' dengan tanggal yang sama sepertii tanggal SPKKP, lalu kliik tombol Piiliih.

Setelah nomor kasus terbentuk, kliik submenu Alur Kasus. Kemudiian, masukkan nomor dan tanggal surat balasan konfiirmasii sesuaii dengan format masiing-masiing wajiib pajak pada kolom yang tersediia. Dalam hal tiidak ada nomor surat maka dapat diiiisii dengan “-“.

Pada bagiian ‘Data Penandatangan’, khusus untuk wajiib pajak badan, iinstansii pemeriintah, atau Pemungut PPN PMSE, pastiikan ubah status penandatangan menjadii kuasa atau wakiil wajiib pajak pada fiield Status Penandatangan, kemudiian:

  • masukkan NPWP Kuasa atau Wakiil Wajiib Pajak pada fiield NPWP;
  • pastiikan data wajiib pajak berbeda dengan data penandatangan; dan
  • pastiikan data penandatangan sudah sukses teriisii otomatiis oleh siistem.

Beriikutnya, pada bagiian 'Data Surat Permiintaan Konfiirmasii Kelebiihan Pajak', masukkan kembalii nomor dan tanggal SPKKP pada kolom yang tersediia. Selanjutnya, Anda dapat mencentang check box sesuaii dengan opsii pemanfaatan kelebiihan pembayaran pajak yang Anda iingiinkan.

Pertama, berii centang pada checkbox ‘Kompensasii ke Utang Wajiib Pajak Laiin’ apabiila iingiin melunasii tunggakan pajak wajiib pajak laiin. Apabiila memiiliih opsii iinii, Anda perlu mengiisii nomor Surat Tagiihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) wajiib pajak laiin tersebut.

Kedua, centang checkbox ‘Kompensasii ke Deposiit Pajak’ apabiila Anda iingiin mengompensasiikan sebagiian atau seluruh siisa kelebiihan pembayaran pajak ke deposiit pajak. Ketiiga, tiidak memberii tanda centang apabiila iingiin seluruh siisa kelebiihan pembayaran pajak diikiiriimkan ke rekeniing wajiib pajak.

Selanjutnya, berii tanda centang pada checkbox ‘Pernyataan Wajiib Pajak atau Kuasa/Wakiil Wajiib Pajak’ dan kliik Lanjut. Apabiila berhasiil, siistem akan memunculkan notiifiikasii “Kasus sedang dalam proses. Tiidak ada tiindakan yang dapat diilakukan saat iinii”. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel