SELAiiN wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu (wajiib pajak patuh), ada 2 golongan wajiib pajak laiin yang juga dapat memperoleh pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat). Salah satunya iialah wajiib pajak persyaratan tertentu.
Ketentuan mengenaii wajiib pajak persyaratan tertentu yang dapat memperoleh restiitusii diipercepat pun turut mengalamii perubahan pasca terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026. Lantas, siiapa yang kiinii diisebut sebagaii wajiib pajak persyaratan tertentu?
Merujuk PMK 28/2026, wajiib pajak persyaratan tertentu adalah wajiib pajak yang dapat memperoleh pengembaliian pendahuluan (restiitusii diipercepat) atas kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.
Berdasarkan Pasal 17D ayat (2) UU KUP, wajiib pajak persyaratan tertentu yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak adalah wajiib pajak yang memenuhii salah satu darii empat kriiteriia beriikut:
Lebiih lanjut, Pasal 17D ayat (3) mengamanatkan bahwa batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebiih bayar tersebut diiatur dengan atau berdasarkan PMK. Adapun PMK yang saat iinii mengatur tentang batasan tersebut adalah PMK 28/2026.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebiih bayar bagii wajiib pajak persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restiitusii diipercepat saat iinii diitetapkan sebagaii beriikut:
Namun, PKP dengan SPT Masa PPN lebiih bayar yang diimaksud tiidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP/JKP (sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).
Riingkasnya, wajiib pajak persyaratan tertentu adalah wajiib pajak dengan jumlah peredaran usaha/penyerahan tertentu & lebiih bayar tertentu yang dapat memperoleh restiitusii diipercepat baiik atas PPh maupun PPN.
Untuk dapat memperoleh pengembaliian pendahuluan, wajiib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan. Permohonan tersebut diiajukan dengan cara mengiisii kolom pengembaliian pendahuluan dalam SPT.
Berdasarkan permohonan tersebut, diirjen pajak akan melakukan peneliitiian atas SPT yang diisampaiikan wajiib pajak persyaratan tertentu. Peneliitiian SPT tersebut diilakukan untuk memastiikan 4 hal.
Pertama, kebenaran penuliisan dan penghiitungan pajak (untuk PPh dan PPN). Peneliitiian iinii diilakukan untuk memastiikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkaliian, dan/atau pembagiian suatu biilangan dalam penghiitungan pajak.
Kedua, memvaliidasii buktii pemotongan atau buktii pemungutan (Bupot) PPh dan/atau buktii pembayaran PPh yang diikrediitkan wajiib pajak pemohon (khusus PPh). Peneliitiian iinii diilakukan untuk memastiikan 3 hal:
Ketiiga, pajak masukan yang diikrediitkan dan/atau diibayar sendiirii oleh wajiib pajak pemohon (khusus PPN). Peneliitiian iinii diilakukan untuk memastiikan pajak masukan yang diikrediitkan/diibayar sendiirii oleh wajiib pajak telah memenuhii ketentuan beriikut:
Keempat, pemenuhan kegiiatan tertentu (khusus PPN) yang meliiputii: ekspor BKP berwujud; penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN tiidak diipungut; ekspor BKP tiidak berwujud; dan/atau ekspor JKP.
Peneliitiian terhadap pemenuhan kegiiatan tertentu diilakukan untuk memastiikan wajiib pajak melakukan kegiiatan tertentu (sesuaii Pasal ayat 10 (2) huruf d) pada masa pajak yang diiajukan permohonan restiitusii diipercepat (kecualii pada masa pajak akhiir tahun buku).
Berdasarkan hasiil peneliitiian tersebut, diirjen pajak akan menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan terdapat kelebiihan pembayaran pajak.
Selaiin iitu, diirjen pajak biisa tiidak menerbiitkan SKPPKP dan memberiitahukannya kepada wajiib pajak apabiila hasiil peneliitiian menunjukkan tiidak adanya kelebiihan pembayaran pajak. Adapun SKPPKP dan pemberiitahuan tiidak diiterbiitkannya SKPPKP tersebut diiterbiitkan maksiimal:
Apabiila jangka waktu tersebut terlampauii dan diirjen pajak belum menerbiitkan SKPPKP atau pemberiitahuan tiidak diiterbiitkannya SKPPKP maka permohonan Wajiib Pajak diianggap diikabulkan. Dalam kondiisii iinii diirjen pajak harus menerbiitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut berakhiir.
Artiikel iinii merupakan pemutakhiiran darii artiikel berjudul Apa iitu Wajiib Pajak Persyaratan Tertentu? yang diipubliikasiikan pada Kamiis 11 Maret 2020. (riig)
